Home / Berita / Politik

Tahun Ini, Napi di Lapas IIB Jailolo Dapat Hak Pilih Pemilu

30 Januari 2024
Poses Bersama Usai Anggota KPU Abdul Rahman Sulaiman Bersama Staf dan Petugas di Lapas Kelas IIB Jailolo (foto:Grup KPU)

HALBAR, OT - Narapidana (Napi) yang menghuni Lapas Kelas IIB Jailolo Kabupaten Halmahera Barat tahun ini dapat menyalurkan hak politiknya pada  tahapan pungut hitung Pemikihan Umum (Pemilu) tanggal 14 Februari mendatang.

Kepada indotimur.com Devsi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Halmahera Barat Abdul Rahman Sulaiman, mengatakan, pihaknya selaku penyelenggara daerah telah mengusulkan pengadaan Tempat Pemungutan Suara Khusus (TPS-K) dalam lingkungan Lapas Kelas IIB Jailolo.

"Standar pembentukan TPS-Khusus itu harus Daftar Pemilih Tetap (DPT) diatas 60 orang, dan setelah korscek ternyata di Lapas kelas IIB Jailolo mencapai 100 orang termasuk para pegawai/petugas Lapas, sehingga usulan KPU Halbar disetujui oleh KPU RI," ungkap Abdul, Selasa (30/1/2024).

Abdul mengatakan, dalam katagori Tempat Pemungutan Suar Khusus (TPS-K)  nantinya semua petugas atau anggota KPPS itu diambil dari Pegawai Lapas, "tidak ada dari luar," katanya.

Dengan adanya TPS-Khusus, kata Abdul yang akrab disapa Jeje, maka KPU Kabupaten Halmahera Barat melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtik) di Lapas Kelas IIB Jailolo pada Senin (29/1/2024) kemarin.

Jeje mengatakan, dalam Bimtek dilaksanakan lebih ke teknis, dimana saat Napi menyalurkan hak pencoblosan Surat Suara (SS) itu bisa membedakan sesuai aturan.

Dia lalu mencontohkan, Napi bersangkutan beralamat di Daerah Pemilihan (Dapil) I Jailolo-Jailolo Selatan itu normal  mendapatkan dan mencoblos lima (5) Surat Suara, sementara jika Napi bersangkutan alamatnya di luar Dapil I, maka menparkan empat (4) Surat Suara (DPR Provinsi,DPR RI, DPD RI dan Presiden)

"Begitu juga jika alamatnya diluar Kabupaten Halmahera Barat dan Kota Ternate (Dapil I Provinsi Malut) maka hanya mendaptkan tiga (3) Surat Suara (DPR RI, DPD RI dan Presiden) begitu juga apabila Napi dengan alamat di luar Provinsi Maluku Utara itu Surat Suara yang didapatkan hanya satu yakni Presiden," terang Jeje.

Prinsipnya, lanjut Jeje, sesuai alamat tertera di KTP dan bila ada Napi yang belum ada domisili nantinya akan dilakukan perekaman dengan koordinasikan ke Dukcapil hingga Dirjen Dukcapil.

 (deko)


Reporter: Hasarudin Harun
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT