Home / Berita / Politik

Sore Ini, KPU Tetapkan Tauhid-Nasri Menang Pilkada Kota Ternate

05 Februari 2025
Ketua KPU Kota Ternate, M Zen A Karim (foto_ist)

TERNATE, OT - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan calon (paslon) nomor 4 Sahril-Makmur dalam Pilwako Ternate, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menjadwalkan pelaksanaan rapat pleno penetapan calon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate pada, Rabu (5/2/2025) sore ini.

Informasi yang dihimpun indotimur.com menyebutkan, rapat pleno penetaoan calon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate akan dilangsungkan di kantor KPU Kota Ternate pada pukul 16:30 WIT.

Ketua KPU Kota Ternate M. Zen A. Karim dalam ketrangannya membenarkan rencana pelno penetapan yang akan digelar sore ini di kantor KPU Kota Ternate.

Pelaksanaan pleno penetaoan calon terpilih untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada, Selasa (4/2/2025) malam tadi.

Dalam putusannya, Hakim MK menyatakan permohonan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate nomor urut 4, Syahril Abdurajak dan Makmur Gamgulu, tidak jelas, kabur dan tidak dapat diterima.

“Permohonan pemohon 42 PHP Kota Ternate tidak dapat diterima, maka hari ini Rabu 5 Februari 2025 KPU Kota Ternate menindaklanjuti putusan tersebut untuk melakukan rapat pleno penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate jam 16.30 WIT bertempat di kantor KPU,” terang M. Zen dalam keterangannya.

Dia juga mengaku telah menerima surat dinas dari KPU RI nomor 232 terkait penetapan calon terpilih satu hari setelah pembacaan putusan MK.

“Tindak lanjut ini juga sesuai surat dinas KPU RI nomor 232, bahwa KPU menetapkan calon terpilih satu hari setelah pembacaan putusan yang dibacakan oleh MK, dan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan sengketa Pilkada Kota Ternate yang diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 4, Syahril Abdurajak-Makmur Gamgulu. 

Dalam putusan pada perkara nomor 42/PHPU.WAKO-XXIII/2025, MK menyatakan gugatan pemohon kabur dan tidak dapat diterima.

Putusan dismissal tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025) malam di Jakarta.

 (fight)


Reporter: Gibran

BERITA TERKAIT