TERNATE, OT - Belum lama ini, mencuat kasus perselingkuhan oknum anggota DPRD Kota Ternate dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Buntutnya, kader tersebut akhirnya digugat cerai istrinya di Pengadilan Agama Ternate.
Gugatan cerai terhadap oknum wakil rakyat dapil Ternate Selatan - Moti itu dibuktikan dengan terbitnya amar putusan nomor 10/Pdt.G/PA.Tte.
Menyikapi persoalan tersebut, Ketua DPW PAN Maluku Utara, Kasman Hi Ahmad menyatakan, partainya memiliki kode etik atau aturan yang berkaitan dengan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pengurus bahkan anggota DPRD dari fraksi PAN.
Menurutnya, terkait kejadian ini pihaknya baru mengetahuinya kemarin, "kami juga belum bisa menelusuri sampai dimana. Tapi informasinya yang bersangkutan sudah ada putusan pengadilan bahwa dia bersalah," terang Kasman.
"Nah, tapi kan di internal DPRD ada mekanisme. Bahwa mereka juga ada komisi etiknya kan. Kita juga akan melihat perkembangannya seperti apa yang jelas ini menjadi perhatian kita di tingkat wilayah untuk memanggil yang bersangkutan," beber Kasman yang juga Wakil Bupati Halmahera Utara.
Lebih lanjut, dia memastikan, pihaknya akan menelusuri lebih jauh seperti apa, selanjutnya keputusan yang akan diambil dan ini akan menjadi perhatian di internal partai. "Saya akan koordinasi dengan teman-teman." akunya.
Kasman memastikan, pihaknya akan memberikan peringatan keras kepada kader-kader PAN sekaligus mengecek lagi prosesnya seperti apa di internal DPRD.
Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara itu juga menyebut, pihaknya juga akan melihat rekomendasi dari komisi etik di DPRD.
"Sehingga kita juga, akan membahas secara internal terkait dengan kader kita yang tetap kita bina dan pada waktunya juga kita akan lihat bagaimana perkembangan penyelesaian masalahnya," ungkap Kasman.
"Yang jelas dalam waktu dekat yang bersangkutan akan kita panggil," tegasnya.
(ier)