Home / Berita / Politik

Soal Data DPS-HP KPUD Halmahera Barat Terus Lakukan Proses Perbaikan

13 Mei 2023
Foto : Ketua KPUD Halbar Miftahudin Yusup Saat di Wawancarai Dalam Ruang Media Center

HALBAR, OT - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Halmahera Barat pastikan terus melakukan proses perbaikan data Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS-HP) tahun 2023

Kepada indotimur.com ketua KPUD Halbar Miftahudin Yusup, mengatakan, KPUD Halbar telah menetapkan Daftar Pemiilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS-HP), pada Jumat (12/5/2023) kemarin di hotel D'Hock Jailolo.

Dia menyebut, penetapan Daftar Pemiilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS-HP), turut dihadari Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Barat

"Hasil yang ditetapkan kemarin kembali diteruskan ke teman-teman PPS atau jajaran KPUD tingkat Desa guna dimintai masukan serta tanggapan oleh masyarakat karena tahapan perbaikan ini akan berlangsung sampai dengan tanggal 21 Mei 2023," katanya

Muftahudin mengaku, tidak ingat angka-angkat pasti DPS-HP namun DPS yang dikeluarkan setelah pencoklitan dalam hasil perbaikan mengalami kenaikan dari 98 ribu sekian menjadi 99 ribu lebih. 

Sementara terkait rekomendasi untuk DPS-HP Bawaslu setempat, kata Miftahudin  sejauh ini tidak ada rekomendasi, namun ada saran perbaikan sudah disempaikan pada saat pleno penetapan DPS-HP kemarin.

"Salah sataunya soal Daftar pemilih tidak dikenal yang tersebsar di sejumlah TPS dalam sembilan (9) Kecamatan wilayah Kabupaten Halmahera Barat," sebut Miftahudin.

"Saya ambil contoh saja, misalnya di desa Baru sesuai catatan Bawaslu itu ada sekitat 200 lebih daftar pemilih yang tidak dikenal," tambahnya.

Miftahudin menuturkan, sesuai perintah regulasi PKPU nomor 7,  pemilih tidak dikenal ini tidak semerta-merta dihapus atau TMS-kan, "itu dimasukan dalam katagori Pemilih aktif akan tetapi hasil koordinasi kami ke KPU RI melalui Devisi Data KPU Provinsi masih ada ruang data tidak dikenal tersebut," tukasnya. 

"Bisa di TMS-kan dengan catatan bisa mendapatkan Surat Keterangan dari Kepala Desa berdasarkan bukti autontik diteruskan ke KPU baru bisa TMS-kan," pungkasnya.

 (deko)


Reporter: Hasarudin Harun
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT