Home / Berita / Politik

Sidang MK, KPU Halsel Bantah Dugaan Tidak Netral

21 Januari 2025
Gedung MK

JAKARTA, OT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan membantah dalil mengenai dugaan penyelenggara pemilihan tidak netral dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun 2024. 

Dikutip dari laman mkri, KPU Halmahera Selatan selaku Termohon dalam sidang pemeriksaan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Halmahera Selatan di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta menepis dalil Pemohon mengenai dugaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak netral karena dibentuk anggota KPU periode 2019-2024 yang pada Pemilihan Tahun 2024 menjadi tim sukses Paslon 3 Hasan Ali Bassam Kasuba-Helmi Umar Muchsin atau Pihak Terkait. 

Dalam sidang tersebut, kuasa Hukum termohon Hendra Kasim menegaskan, ketiga mantan anggota KPU yang bergabung menjadi tim pemenangan Paslon 3 yaitu Darmin Hi Hasyim, Yaret Coling, dan Halik A Rajak tidak lagi aktif dalam menyelenggarakan tahapan Pilbup Halmahera Selatan Tahun 2024. Meskipun Termohon tidak menampik pembentukan penyelenggara ad hoc PPK dan Panitia Pemungutan (PPS) masih dalam jabatan anggota KPU periode 2019-2024 karena dilaksanakan pada Mei 2024. Namun, Termohon mengatakan penyelenggara ad hoc bekerja bukan tunduk dan patuh pada orang perorang melainkan berdasarkan norma hukum pemilihan yang berlaku.

“Selama pelaksanaan Pemilihan Tahun 2024, Termohon tidak pernah mendapatkan informasi, laporan masyarakat, atau rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan terkait dengan tindakan penyelenggara ad hoc di bawah Termohon yang tidak profesional melanggar kode etik penyelenggara pemilu atau mengambil tindakan yang berpihak kepada salah satu pasangan calon sehingga merugikan pasangan calon lainnya,” ujar kuasa hukum Termohon Hendra Kasim.

 (@by)


Reporter: Ikbal Bafagih
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT