Home / Berita / Politik

Sah, DPRD Tetapkan Tauhid-Nasri Pimpin Kota Ternate

Periode Ternate Berbenah Mulai Tanggal 20 Februari 2025
10 Februari 2025

TERNATE, OT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menggelar rapat Paripurna Pengumuman Akhir Masa Jabatan Wali Kota Ternate hasil Pilkada Tahun 2020 dan mengumumkan Hasil Penetapan Paslon Terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate Hasil Pilkada tahun 2024, pada Senin, (10/2/2025) di ruang sidang gedung DPRD Kota Ternate.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi, A.IM didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD dan dihadiri oleh Wali Kota Ternate, Dr M. Tauhid Soleman dan Wakil Wali Kota Terpilih Kota Ternate, Nasri Abubakar.

Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi, A.IM saat memimpin Paripurna menyampaikan, Sesuai ketentuan pasal 154 ayat (1) huruf “e” Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, telah dijelaskan bahwa DPRD Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota. 

Ketentuan diatas, dipertegas pada pasal 5, huruf “e” Peraturan DPRD Kota Ternate, tentang tata Tertib DPRD, dijelaskan bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian wali kota dan wakil wali kota, kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan sementara dan pemberhentiannya.

“Kemudian, pada pasal 79 ayat (1), undang-undang nomor 23 diatas, menyebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah, harus diumumkan dalam rapat paripurna, dan hari ini kita telah Paripurnakan,”ujarnya.

Maka dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut diatas, sebagai pimpinan DPRD Kota Ternate, mengumumkan usulan pemberhentian M. Tauhid Soleman sebagai Wali Kota Ternate, masa jabatan 2021-2025.

Sesuai surat pengantar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, yang disampaikan kepada DPRD Kota Ternate, No. 6/PL.02.3-BD/B271/2/2025, perihal Usulan Pengesahan dan Pengangkatan Pasangan Calon Terpilih. Pada surat tersebut, terlampir Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Ternate, Nomor 2 Tahun 2025, tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Ternate Terpilih.

Dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan dan Keputusan KPU Kota Ternate, tentang Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih, masa jabatan 20252030.

“Maka selaku Pimpinan DPRD Kota Ternate, saya mengumumkan usulan Pengesahan Penetapan Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate masa jabatan 2025-2030, hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 atas nama M. Tauhid Soleman dan Wakil Wali Kota Kota Ternate, Nasri Abubakar,”ungkapnya.

.

Semenatara, Ketua KPU Kota Ternate, M. Zen A Karim saat membacakan Surat Keputusan (SK) menyampaikan, Keputusan KPU Kota Ternate Nomor : 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kota Ternate Tahun 2024.

Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, Memutuskan, dan menetapkan Keputusan KPU Kota Ternate tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kota Ternate Tahun 2024.

“Menetapkan Paslon Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Ternate Nomor Urut 2, M. Tauhid Soleman dan Nasri Abubakar dengan perolehan suara sebanyak 45.658 suara atau 47,91 persen dari total suara sah sebagai paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota terpilih Kota Ternate periode 2025-2030,” pungkasnya. 

Dapat paripurna Pengumuman Akhir Masa Jabatan Wali Kota Ternate hasil Pilkada Tahun 2020 dan mengumumkan Hasil Penetapan Paslon Terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate Hasil Pilkada tahun 2024 turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Ternate, para pimpinan OPD, Camat dan Lurah serta kepala-kepala sekolah SD dan SMP di Kota Ternate.

 (fight)


Reporter: Gibran

BERITA TERKAIT