TERNATE, OT - 30 wakil rakyat terpilih Kota Ternate periode 2024-2029 resmi dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Ternate, Budi Setiawan, pada Selasa (17/9/2024), dalam sebuah sidang paripurna di gedung DPRD Kota Ternate.
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pj Gubernur Maluku Utara Nomor 537/KPTS/2024 tentang peresmian pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate peruode 2024-2029
Dalam pelantikan tersebut, partai NasDem yang memperoleh 5 kursi dalam Pemilu Februari lalu, berhasil merebut kursi Ketua DPRD yang sebelumnya diduduki oleh kaders PKB.
BACA JUGA : 30 Wakil Rakyat Kota Ternate, Resmi Dilantik, Ini Harapan Wali Kota
Pimpinan Sementara DPRD Kota Ternate, Julfikri Hasan, mengatakan hari ini adalah hari yang sangat bersejarah bagi masyarakat Kota Ternate, lembaga DPRD, maupun pribadi masing-masing anggota dewan, sekaligus merupakan hari dimana langkah awal kerja-kerja dan perjuangan, untuk memajukan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Ternate sebagai wujud pengabdian.
“Kami menyadari sepenuhnya, bahwa perkembangan pembangunan di Kota Ternate sudah sangat baik, dalam hal pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi masyarakat melalui program UMKM, program peningkatan produksi pertanian bagi petani, bantuan-bantuan sosial yang dapat meringankan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta pelayanan dasar masyarakat yang sampai saat ini sudah mumpuni,” ujarnya.
Politikus NasDem itu menuturkan, hal ini menunjukan kolaborasi dan kerja sama antara pemerintah dan DPRD masa jabatan 2019- 2024, telah berusaha maksimal untuk mewujudkan harapan masyarakat tersebut.
Namun demikian, lanjutnya, masih perlu melakukan upaya perbaikan dan semangat berbenah, guna menuntaskan segala kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
“Untuk saat ini, kami belum dapat menyusun program-program kerja dan kegiatan DPRD masa jabatan 2024-2029, karena untuk menyusun program dan kegiatan DPRD, harus melalui proses dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018,” ucapnya.
“Sebagai pimpinan sementara, kami diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan tersebut di atas, pada pasal 34 ayat (3), bahwa kami ditugaskan untuk memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi; memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD dan memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif,” sambungnya.
(fight)