HALTIM, OT - Mahkamah Konstitusi (MK) RI, menolak dan tidak dapat melanjutkan dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan ( PHP) Pilkada Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) ke tahap pembuktian dan keterangan saksi-saksi.
Keputusan tersebut diucapkan hakim Konstitusi saat sidang keputusan atau ketetapan oleh 9 hakim MK yang digelar Senin (15/2/2021).
Hakim Ketua Anwar Usman itu, dalam amar menegaskan, Perkara Nomor : 26/PHP.BUPXIX/2021 atas nama Pemohon Thaib Djalaluddin - Noverius A. Bulango, dan Perkara Nomor 30/PHP.BUP-XIX/2021 untuk Pemohon Moh. Abdu Nasar-Azis Ajarat, keduanya dinyatakan tidak dapat diterima.
Atas putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut) menjadwalkan pekan depan akan menggelar pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pemilihan Bupti dan Wakil Bupati Kabupaten Haltim tahun 2020.
BERITA TERKAIT:
MK Tolak Dua Gugatan Pilkada Halmahera Timur
Ribuan Pendukung dan Simpatisan Ubaid-Anjas Pawai Keliling Kota Maba
Penetapan pasangan nomor urut 2 Hi Ubaid Yakub dan Anjas Taher ini setelah KPU Haltim menerima hasil putusan Sidang Perselihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/02/2021).
Ketua KPU Haltim Mamat Jalil mengatakan, jadwal penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih diagendakan setelah KPU Haltim menerima putusan dari MK dan terhitung mulai hari ini.
"Penetapan paslon terpilih terhitung 5 hari setelah KPU menerima putusan MK hari ini," kata Mamat, Senin (15/02/2021) via pesan Whatshap.(dx)