Home / Berita / Politik

MK Tolak Dua Gugatan Pilkada Halmahera Timur

15 Februari 2021
Hakim Ketua Anwar Usman saat membacakan putusan

JAKARTA, OT- Mahkamah Konstitusi (MK) RI, menolak dan tidak dapat melanjutkan dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) ke tahap pembuktian dan keterangan saksi-saksi.

Keputusan tersebut dalam sidang lanjutan dengan agenda pengucapan putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya pada Senin, (15/2/2021) pagi tadi.

Dikutip dari akun Youtube MK, sidang yang dipimpin hakim Ketua Anwar Usman itu, dalam amar putusannya menegaskan, Perkara Nomor : 26/PHP.BUPXIX/2021 atas nama Pemohon Thaib Djalaluddin - Noverius A. Bulango, dan Perkara Nomor 30/PHP.BUP-XIX/2021 untuk Pemohon Moh. Abdu Nasar-Azis Ajarat, keduanya dinyatakan tidak dapat diterima.

Atas putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut) menjadwalkan akan menggelar pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pemilihan Bupti dan Wakil Bupati Kabupaten Haltim tahun 2020.

Ketua KPU Haltim, Mamat Jalil saat dihubingi mengakui, MK telah memutuskan permohonan gugatan dua Paslon, maka selanjutnya KPU akan jadwalkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

“Setelah KPU Haltim menerima putusan dari MK dan terhitung mulai hari ini atau terhitung 5 hari setelah KPU menerimah putusan MK, maka selanjutnya akan menetapkan paslon terpilih," kata Mamat, Senin (15/02/2021) via pesan Whatshap.(red)


Reporter: Tim
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT