Home / Berita / Politik

Oknum Komisioner KPU Usir Wartawan Saat Liputan Pleno Rekapitulasi

29 Februari 2024
Suasana Pleno

HALSEL, OT - Entah apa yang disembunyikan, salah satu Komisioner KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, mengusir sejumlah wartawan saat melakukan peliputan rapat pleno hasil rekapitulasi pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tingkat kabupaten di aula Husni Kamil Manik gedung KPU Halsel, Kamis (29/2/2024).

Pengusiran dilakukan oleh salah satu Komisioner KPU Halsel, Rusna Ahmad yang memimpin rapat pleno hasil Pilpres. ”Yang berdiri di belakang sebagai apa, coba duduk tertib” kata Rusna kepada sejumlah awak media yang berada di belakang saksi dan tim pemenangan capres/cawapres.

Salah satu wartawan, Amru langsung menjawab bahwa mereka adalah wartawan yang meliput pleno terbuka tersebut. Rusna lantas mempertanyakan surat tugas wartawan.

Menurut Rusna, ada ketentuan yang mengatur, setiap wartawan yang meliput rapat pleno harus memiliki surat tugas, jika tidak, maka harus keluar dari ruangan.

“Kalau tidak ada surat tugas silahkan keluar lengkapi surat tugas,” kata Rusna lagi.

Wartawan yang berada dalam ruangan tersebut lalu keluar dari rapat pleno terbuka itu, Amrul Doturu, salah satu wartawan mengaku kecewa dengan Komisioner KPU Halsel.

Ambrul mengatakan, jika KPU Halsel memerlukan Id Card sebagai tanda pengenal wartawan, saat itu juga Ambrul bersama sejumlah wartawan lainya bisa menunjukkan, namun yang diperlukan adakah surat tugas.

“Tanda pengenal kami yaa Id Card Pers, yang kami bawa setiap saat. kenapa KPU tidak memberitahukan sedari awal kalau mereka butuh surat tugas kami saat peliputan, ini tiba-tiba saat pleno berlangsung” kesal Ambrul Doturu.

Diketahui, sejumlah wartawan yang hadir dalam rapat pleno tersebut memiliki legalitas kewartawanan yang sah dengan membawa Id card, namun tetap saja dipersulit dengan meminta surat tugas wartawan.

Ikbal Bafagi salah satu wartawan senior mengatakan, KPU harusnya tidak terlalu panik dengan kehadiran wartawan. Kata dia, wartawan hadir melakukan peliputan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, tapi sikap KPU seakan ingin menutupi sesuatu saat pleno.

”Kita sudah dibekali kartu pengenal media, kemudian sekretariat KPU juga mengeluarkan ID Card untuk masuk, lantas apa dasar wartawan harus buat lagi surat tugas,” kesal Ikbal.

Diketahui, dalam UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 18 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja-kerja pers akan dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah.

 (iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT