Home / Berita / Politik

KPU Malut Batasi Usia Petugas KPPS Pemilu 2024 Menjadi 17-55 Tahun, Ini Alasannya

18 April 2024
Ketua KPU Maluku Utara, Pudja Sutamat (doc_indotimur)

TERNATE, OT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara membatasi usia anggota badan adhoc, dalam hal ini petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu 2024 menjadi minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Maluku Utara, Pudja Sutamat usai melaksanakan sosialisasi pemilihan kepala daerah yang dipusatkan di Royal Resto, Kamis (18/4/2024).

Menurut dia, terkait faktor kesehatan badan adhoc penting untuk diperhatikan, sehingga KPU memneri syarat batasan unur untuk petugas di lapangan.

"Olehnya itu soal pembentukan adhoc (PPK, PPS, Pemutahiran Data Pemilihan atau Petugasnya termasuk KPPS) syaratnya sesuai regulasi kami umurnya paling tidak 17 tahun sebagai pemilih. Kemudian paling tinggi adalah 55 tahun," katanya.

Pudja menjelaskan, tujuannya untuk menjaga kebugaran sehingga dalam tahapan pelaksanaannya seperti pemungutan suara bisa terjaga dengan baik.

Dan ini, sambung dia, penting untuk menjadi catatan, bahwa soal usia itu juga berperan penting dalam pelaksanaan pekerjaan di masing-masing level baik PPK, PPS maupun KPPS termasuk pantarlih yang akan bekerja beberapa waktu kedepan.

Sekedar diketahui, KPU RI mengubah batasan syarat usia minimal dan maksimal bagi penyelenggara adhoc, dalam hal ini KPPS dalam peraturan yang diterbitkan KPU mengenai tata kerja dan syarat untuk penyelenggara pemungutan suara Pemilu 2024 nanti itu 17 sampai 55 tahun.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT