Home / Berita / Politik

KPU Halsel Tetapkan 178.029 Pemilih Sementara Pilkada 2024

12 Agustus 2024
Pleno penetapan DPS Pilkada oleh KPU Halsel

HALSEL, OT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan (Halsel) menggelar rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 178.029 jiwa pilih untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Pleno DPS tersebut, berdasarkan berita acara nomor: 161/PL.02.6-BA/82/3.2/2024 tentang rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Halmahera Selatan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Malut, pemilihan Bupati dan wakil Bupati Halmahera Selatan. 

Hal ini disampaikan Ketua KPU Halsel, Tabrid Talib, dalam keterangan tertulis yang diterima, indotimur.com, pada Minggu (11/8/2024).

Dalam rilisnya, Tabrid menyampaikan, pelaksanaan rapat pleno terbuka berdasarkan peraturan KPU nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih dimulai dari proses pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh pantarlih, pada 24 Juni sampai dengan 24 Juli hingga tahap rekapitulasi di tingkat PPS, berlanjut di tingkat PPK," terangnya. 

Tabrid mengungkapkan, tahapan coklit bukan hal yang mudah, karena untuk mendapatkan data pemilih yang valid dan akurat yang dilaksanakan Pantarlih, PPS dan PPK butuh kerja ekstra. 

"Mereka bekerja tidak mengenal lelah, walaupun dalam kondisi panas dan hujan, Pantarlih tidak menyerah dan terus berupaya untuk mendapatkan data yang valid. Tentunya KPU Halmahera Selatan memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya, kepada jajaran PPK, PPS dan Pantarlih yang telah bekerja keras sehingga menghasilkan data pemilih yang baru saja diplenokan hari ini," ungkapnya.

Selain itu, KPU secara kelembagaan mengucapkan  terima kasih kepada Bawaslu dan jajaran Panwaslu Kecamatan, dan PKD yang sudah memberikan saran perbaikan selama proses pencocokan dan penelitian hingga tahap memasuki tahap pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS di tingkat Kabupaten Halmahera Selatan.

Tahapan sudah dilakukan merupakan bentuk tanggung jawab atas kinerja kita semua dalam melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih. 

Dengan selalu memperhatikan prinsip dalam penyelenggaraan dalam melakukan pemuktahiran data yakni, prinsip komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel dan selalu memperhatikan perlindungan data pribadi pemilih serta aksesibel. 

Meski demikian, lanjut Tabrid, KPU akan selalu terbuka menerima saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu sepanjang dokumen data pemilih benar- benar valid dan didukung dengan dokumen kependudukan yang autentik. "Apabila ada masukan dan saran perbaikan oleh Bawaslu maka tetap ditindklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan," pungkasnya. 

Sebagai informasi, pleno terbuka yang digelar KPU Halsel jumlah DPS ditetapkan sebanyak 178.029 untuk jumlah pemilih laki-laki tercatat 90.913 sedangkan data perempuan tercatat hanya 87.116 pemilih.

 (iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT