Home / Berita / Politik

Kesbangpol Kota Ternate Gelar Sosialisasi Bantuan Dana Hibah Parpol

Sekaligus Penyerahan LHP BPK RI Perwakilan Malut Tahun 2024
29 Juni 2024
Penyerahan LHP BPK RI dari Pemkot Ternate kepada salah satu Parpol di Kota Ternate (foto_kesbangpol)

TERNATE, OT - Pemerintah Kota Ternate, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar sosialisasi bantuan dana hibah partai politik sekaligus Penyerahan LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara tahun 2024.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (26/6/2024) di Royal Resto itu, turut dihadiri ketua-ketua Partai Politik (Parpol), unsur Forkopimda serta unsur terkait lainnya.

Sosialisasi bantuan dana hibah partai politik yang dilaksanakan Badan Kesbangpol Kota Ternate berdasarkan Surat Edaran Permendagri /Dirjen Poloum nomor : 900.1.10/polpum/des/2023 

.

Sementara penyerahan LHP Bantuan Parpol merupakan pemenuhan amanat UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta ketentuan pasal 34A UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. 

Untuk diketahui, pemeriksaan atas Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah Laporan Pertanggungjawaban diterima oleh BPK, sehingga BPK telah memenuhi kewajiban konstitusional sebagaimana tercantum odalam pasal 11 Peraturan BPK Nomor 2 tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik.

.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Ternate, Nuryadin Rahman dalam keterangan persnya menyampaikan, verifikasi yang sudah  tertuang dalam Permendagri 36 tahun 2018 yang dan diubah menjadi Permendagri 78 tahun 2020. 

Menurutnya, tahapan-tahapan pemcairan dana bantuan Parpol meliputi, penyerahan LHP BPK kepada Parpol, Verifikasi Amprahan Banpol Permohonan Persetujuan Walikota Ternate serta Penyerahan Berkas Permohonan kepada BPKPD untuk Proses pencairan. 

Kata dia, berdasarkan Permendagri 78 tahun 2020, ada 7 poin kelengkapan syarat administrasi keuangan partai politik yang harus dipenuhi, meliputi ;

  1. Surat Keputusan DPP Partai Politik,
  2. Foto Copy surat keterangan NPWP,
  3. Surat keterangan Autentikasi hasil penetapan kursi,
  4. Nomer Rekening Kas umum partai politik,
  5. Rencana Penggunaan dana bantuan keuangan partai politik,
  6. Laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan partai politik,
  7. surat pernyataan ketua partai politik yang menyatakan pertanggungjawaban secara formal.

.

Kaban Kesbangpol Kota Ternate yang akrab disapa NR itu menegaskan terkait dengan hasil LHP BPK RI, Banparpol secara keseluruhan terdapat kesesuaian namun ada beberapa catatan untuk tiga partai politik, antara lain penggunaan anggaran tidak prioritas, catatan SPJ Kurang Lengkap dan satu partai politik lagi tidak memasukan SPJ Tahun 2023, sehingga partai politik tersebut kemungkinan besar tidak mendapatkan bantuan dana hibah tahun 2024. 

"Terkecuali satu partai politik tersebut mendapat rekomendasi dari BPK RI, baru dapat kami tindak lanjuti," ungkap NR.

Dia berharap, ini menjadi bahan evaluasi bersama untuk kedepanya lebih baik lagi, "kami juga memberikan apresiasi dan terima kasih kepada partai politik yang  secara keseluruhan SPJ nya sudah sesuai dan tepat waktu," kata NR seraya berharap seluruh partai politik agar segera memasukan permohonan permintaan melalui Wali Kota Ternate untuk dapat diproses.

NR menambahkan, pihaknya siap memproses bantuan Parpol sesuai surat edaran Permendagri /dirjen Poloum nomor : 900.1.10/polpum/des/2023 dengan skema dan mekanisme transisi (dua tahap pembayaran) yakni priode 2014-2019 dan priode 2024-2029.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT