Home / Berita / Politik

JPPR Malut Temukan Banyak PPS Tidak Umumkan Hasil Pemilu 2024 di Kelurahan/Desa

18 Februari 2024
Kantor Lurah Kayu Merah

.TERNATE, OT - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara, menemukan banyaknya Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan dan Desa yang belum mengumumkan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, pemilihan calon anggota DPR RI, calon anggota DPD RI, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten dan kota di tempat umum seperti kantor Lurah atau kantor Desa.

Kepada indotimur.com, Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara, Jainul mengatakan JPPR Maluku Utara telah memantau tahapan pungut hitung pada sejumlah wilayah di Maluku Utara.

Dia lalu mencontohkan di kota Ternate, hampir semua Kelurahan, penyelenggara (PPS) belum mengumumkan hasil pemilihan umum serentak 2024 di seluruh TPS di kelurahan/desa tersebut, 

"Padahal kalau kita lihat di undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum, pada pasal 391, yang berbunyi; PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum," urai Jainul.

Terjemahan pasal ini, lanjut Jainul, PPS harus menempelkan hasil penghitungan suara baik di kantor lurah/desa, pasar, pangkalan ojeg, atau tempat yang mudah dilihat masyarakat, "tapi ini PPS lupa tempel, atau pura-pura lupa gitu" tukas Jainul

Lanjut alumni Unkhair ini, hasil pantauan JPPR di Kota Ternate menemukan di Kecamatan Ternate Tengah dan Ternate Selatan, hampir semua Kelurahan, hasil pemilihan tidak diumumkan dan ditempelkan PPS, sementara di Utara, hanya di PPS Kelurahan Soasio, Kelurahan Sangaji Utara, Akehuda dan kelurahan Tubo yang tempel.

"Padahal masyarakat dan publik butuh informasi tentang hasil pemilu di Kelurahan dan Desa di tengah keterbatasan akses ke pleno pemilu PPK di kecamatan yang belum selesai, terbatas mengikuti di media," cetusnya.

.

Kondisi serupa juga dijumpai pada sejumlah daerah lain di Maluku Utara.

Jainul berharap KPU kabupaten dan Kota mengintruksikan kepada PPS di wilayah kerjanya untuk mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di kantor desa/lurah atau tempat umum.

"Ini perintah undang undang, agar masyarakat memiliki akses yang luas terhadap hasil Pemilu," pungkasnya.

 (fight)


Reporter: Gibran

BERITA TERKAIT