Home / Berita / Politik

JPPR Malut Beri Warning KPU dan Bawaslu

Jainul : Perekrutan Petugas KPPS dan PTPS, Harus Sesuai Aturan
07 Januari 2024
Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara, Jainul Yusup

TERNATE, OT - Tahapan pemilihan umum serentak tahun 2024, baik pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota, kini memasuki masa-masa beratnya.

Sejumlah tahapan tengah berlangsung, dimana tahapan kampanye kini menyisakan 33 hari lagi, sementara dalam tahapan logistik, sedang berjalan pada pelipatan dan penyortiran surat suara.

Selain itu perekrutan anggota KPPS (kelompok panitia pemungutan suara) oleh PPS panitia pemungutan suara di kelurahan desa, dan perekrutan anggota PTPS (pengawas tempat pemungutan suara) oleh pengawas kelurahan desa dan Panwas Kecamatan

Kepada indotimur.com, Minggu (7/12024), Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara, Jainul Yusup, mengungkapkan, memang kerja kerja KPU kabupaten kota dan jajarannya lagi bertumpuk, pengawalan kampanye, logistik terutama surat suara juga harus diselesaikan dalam waktu dekat,  "kerja terberat juga ada di KPU kabupaten kota, ada perekrutan anggota KPPS, karena  KPU membutuhkan 29.344 lebih anggota KPPS pada pemilu, dan beberapa KPU d Maluku Utara ada yang masih butuh lagi karena kurang peminat" ungkap Jainul

Lebih lanjut alumni Unkhair ini ungkapkan, selain perekrutan anggota KPPS, di Bawaslu kabupaten kota di Maluku Utara juga membutuhkan anggota pengawas TPS, kurang lebih sebanyak 4.192 orang petugas, "iya, petugas pengawas TPS juga cukup banyak sekitar 4.192, sebuah angka yang fantastis, dan Sabtu kemarin sudah penutupan pendaftarannya, bila belum mencapai kebutuhan TPS, akan diperpanjang lagi pendaftarannya" tutur Jainul lagi.

Lebih jauh, Ketua JPPR Malut ini mengungkapkan, KPU kabupaten kota dan jajarannya serta Bawaslu kota kabupaten dan jajarannya, perlu selektif untuk perekrutan anggota KPPS dan PTPS ini, terutama kesehatan petugas, "ingat Pemilu 2019, telah memakan korban petugas KPPS yang cukup banyak, jadi pemilu 2024 ini, KPU dan Bawaslu perlu serius jangan sampai terulang lagi, jadi perlu ada surat keterangan dari dokter rumah sakit, selain itu usia juga menjadi penting, memang di aturan itu usia maksimal 55 tahun, tapi kalau ada pendaftar di bawah 50 tahun lebih dari satu, maka usia di bawah 50 itu yang di ambil, selain itu selektif melihat rekam jejaknya petugas KPPS dan PTPS ini, jangan sampai ada pengurus partai politik atau tim sukses yang mendaftar, kalau ada yang mendaftar dan lulus, ini bisa bisa berbahaya, hasil pemilu bisa bisa di manipulasi dan rusak demokrasi kita", tutup Jainul.

 (fight)


Reporter: Gibran

BERITA TERKAIT