Home / Berita / Politik

Ini Jumlah Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024 di Kota Ternate

12 Agustus 2024

TERNATE, OT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate secara resmi menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Ternate pada Pilkada serentak tahun 2024.

Penetapan DPS ini dilakukan dalam sebuah rapat pleno terbuka pada Minggu (11/8/2024) di hotel Jati yang dipimpin Ketua KPU Kota Ternate didampingi seluruh komisioner dan dihadiri Bawaslu, Forkopimda, Dukcapil serta seluruh anggota PPK.

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kota Ternate menetapkan total jumlah Daftar Pemilih Sementara Kota Ternate yang dituangkan dalam form Model A. Rekap KabKo sebanyak 142.372 pemilih dengan rincian 71.661 pemilih perempuan dan 70.711 pemilih laki-laki yang tersebar pada 302 TPS di 78 Kelurahan di Kota Ternate.

Berdasarkan, hasil pleno KPU Kota Ternate, jumlah DPS di Kecamatan Pulau Ternate sebanyak 6.526 terdiri dari perempuan 3.174 dan laki-laki 3.355 pada 18 TPS di 6 kelurahan.

Kecamatan Ternate Selatan jumlah DPS sebanyak 49.969 terdiri dari perempuan 25.003 dan laki laki 24.966 pada 100 TPS di 17 kelurahan.

Kecamatan Ternate Utara jumlah kelurahan 14 jumlah TPS 71 dan total jumlah pemilih 34.043 terdiri dari perempuan 17.350 dan laki laki 16.693.

Untuk Kecamatan Moti jumlah pemilih sebanyak 3.374 terdiri dari perempuan 1.724 dan laki laki 1.650 jumlah TPS 8 pada 6 kelurahan,

Kecamatan Pulau Batang Dua 6 kelurahan 7 TPS dengan jumlah pemilih 2.027 terdiri dari perempuan 1.010 dan laki laki 1.017.

Kecamatan Ternate Tengah 16 Kelurahan 76 TPS dengan jumlah pemilih 37.884 terdiri dari perempuan 19.021 dan laki laki 18.863,

Kecamatan Pulau Hiri jumlah pemilih 2.090 terdiri dari perempuan 1.050 dan laki laki 1.040 dengan jumlah TPS 6 dari 6 kelurahan.

Kecamatan Ternate Barat 7 kelurahan, 16 TPS dengan jumlah pemilih sebanyak 6.456 terdiri dari perempuan 3.329 dan laki laki 3.127.

Ketua KPU Kota Ternate M. Zen A. Karim mengatakan, pasca penetapan DPS oleh KPU Kota Ternate, maka DPS akan diserahkan ke PPS untuk diumumkan kepada masyarakat di masing-masing wilayah.

Hal ini bertujuan agar maayarakat dapat melihat nama-nama DPS yang telah terdata saat tahapan coklit, "sebab KPU juga masih membutuhkan masukan dan tanggapan dari masyarakat berkaitan dengan daftar pemilih sementara hasil coklit baru-baru ini," ungkap Zen.

Menurutnya, setelah DPS diumumkan kemudian masih ada warga yang belum terdaftar atau terdapat pemilih yang sudah pindah domisili maupun meninggal dunia agar segera melapor kepada petugas untuk diperbaiki.

“Jadi jumlah DPS yang ada ini bisa bertambah dan bisa juga berkurang saat penetapan nanti, karena masih ada perubahan. Sebab dalam perjalanan selama sebulan kedepan bisa saja ada pemilih yang berubah status, kemudian pindah domisili bahkan ada yang meninggal, sehingga DPS ini belum final,” tandasnya.

 (fight)


Reporter: Gibran

BERITA TERKAIT