Home / Berita / Politik

Ini Alasan Bawaslu Terkait Kades yang Diduga Terlibat Konsolidasi Pilkada Belum Bisa di Tindak

28 Juni 2024
Ketua Bawaslu Halsel Rais Kahar

HALSEL, OT - Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, Rais Kahar, membeberkan alasan keapa belum bisa menindak para Kepala Desa (Kades) yang diduga terlibat dalam konsolidasi Pilkada 2024.

Rais menyebut, K, perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bisa ditindak jika sudah ada penetapan calon dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

"Berbeda dengan ASN, walaupun belum ada penetapan calon, tapi kita bisa proses mereka ke KASN lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Bawaslu, Kemenpan-RB, BKN dan KASN," kata Rais mngomentari banyaknya Kades di Halsel yang terlibat dalam konsolidasi para kandidat calon Bupati/Wakil Bupati di Halsel.

Kata dia, Kepala Desa, perangkat desa dan BPD, bisa diproses, kecuali sudah ada penetapan calon. "Ini tahapan Pilakda sudah jalan, tapi belum penetapan calon oleh KPU," sambungnya.

Meski begitu, Rais mengingatkan, para Kades maupun aparatur pemerintah desa lainnya agar tetap menjaga netralitas dan tidak mendukung kandidat tertentu secara terbuka.

Hal ini sebagai upaya menjauhkan diri dari sanksi hukum secara dini, sebelum penetapan calon pada Pilkada 2024 yang akan dilakukan.

"Bawaslu pada prinsipnya melakukan pencegahan, sehingga kami terus mengimbau kepada aparatur pemerintah mulai dari jenjang atas sampai bawah (desa)," sebut Rais.

Disamping itu, Komisoner Bawaslu Halmahera Selatan dua periode ini menambahkan, pihaknya memulai pengawasan terhadap pencocokan dan penelitian data (coklit) untuk pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024.

Rais menegaskan tahapan coklit ini merupakan sesuatu yang krusial sehingga butuh pengawasan ketat agar data pemilih tidak bermasalah di kemudian hari.

"Dalam pencoklitan, Bawaslu juga akan menyampaikan saran berupa rekomendasi ke KPU, jika ada data pemilih yang dianggap tidak sesuai," tandasnya.

Rais sebelumnya juga mengingatkan ASN agar menjaga netralitas di Pilkada. Peringatan ini, juga ditujukan kepada anggota TNI dan Polri.

Menurutnya, netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada merupakan harga mati, karena sudah ada tiga Undang-Undang (UU) yang mengikat. Seperti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Jadi Netralitas ASN dalam Pemilu atau Pilkada itu wajib, tidak ada aturan yang membolehkan, walaupun mereka punya hak memilih," jelas Rais mengakhiri.

 (iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT