Home / Berita / Politik

Cegah Potensi Awal Pelanggaran, Bawaslu Rodshow Ke Parpol

02 Agustus 2022
Benyamin Daud Saat menerima Berkas Sosialisasi

HALSEL, OT - Dalam upaya melakukan pengawasan tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan, melakukan Roadshow ke kantor  sekretariat Partai Politik yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan.

Kegiatan tersebut dalam rangka pencegahan pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2024 mendatang.

Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Asman Jamel, Anggota Bawaslu Kahar Yasim, Rais Kahar, serta staf Biro Pegawasan Tabrid S. Thalib, dan Sunarto Muhammad itu, menyambangi empat partai politik. yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) serta satu partai baru, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA). 

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Asman Jamel mengatakan, sebagai langkah pencegahan pada tahapan pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Peserta Pemilu, untuk mengingatkan kepada partai politik dimana ditekankan, Potensi Awal Pelanggaran terhadap tahapan pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik dengan memperhatikan ketentuan.

"Jadi yang dilakukan adalah memperhatikan kesesuaaian keanggotaan Partai politik (KTA) dibuktukan dengan KTP-el, atau Kartu Keluarga (KK) Paling sedikit 1000 atau 1/1000 sesuai Jumlah Penduduk Halmahera Selatan, mempunyai kantor tetap yang digunakan sebagai sekretariat, dalam menjalankan fungsi Partai Politik dilarang memindahkan alamat kantor sampai berakhir tahapan pemilu," ujarnya.

Selain itu, kata Asman, ada juga potensi ganda keanggotaan dalam 1 Partai, serta ganda antar Partai politik peserta pemilu. atau ketentuan lain diatur berdasarkan kententuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Rais Kahar, menyampaikan tugas bawaslu melakukan langkah pencegahan, berangkat dari tugas pokok dan fungsi sdbagaimana diatur dalam Undang-undang 7 tahun 2017, maka setiap tahapan Pemilu maupun pemilihan bawaslu mengedepankan langkah pencegahan untuk tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Peserta Pemilu.

"Jadi Bawaslu Halmahera Selatan Melakukan langkah dengan menyampaikan surat himbauan melalui surat himbauan ke partai politik peserta pemilu, dengan cara mendatangi langsung ke kantor partai politik sebagai bentuk silaturahim pencegahan,"sebutnya.

Lanjut Rais, kegiatan ini denga harapan, langkah yang dilakukan oleh parpol peserta pemilu sedini mungkin menyiapkan hal2 kaitan dengan persyaratan Pendaftaran.

"Untuk kegiatan ini akan kami lakukan di seluruh partai politik peserta pemilu yang ada di kabupaten Halmahera Selatan,"terangnya.

Sementara itu Anggota Bawaslu Kahar Yasim,  menyampaikan untuk menghadapi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik internal bawaslu selaku penanggung jawab Devisi Hukum Dan Penyelesaian sengketa. 

"Untuk itu kepada semua partai politik peserta pemilu saya berharap agar dapat menghindari potensi pelanggaran administrasi dan sengketa proses pada tahapan pendaftaran ini,"harapnya.

Selain itu juga, Kahar, berharap kepada partai politik agar dapat melaporkan jika terdapat adanya dugaan pelanggaran pada masa pendaftaran.

Bunyamin Hi. Daud ketua DPC PDI-P Halmahera Selatan saat menerima Bawaslu di Kantor PDI-P di Desa Mandaong menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada bawaslu yang telah mrnyampaikan surat himbauan sebagai langkah pencegahan, ini tentu Semua partai akan tetap bekerja sesuai yang diamantkan dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

 (iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT