HALSEL, OT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) meminta kepada empat pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan untuk segera mendaftarkan tim kampanye ke KPU Halsel.
Hal itu dikatakan ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar usai menghadiri pencabutan nomor urut empat Paslon di kantor KPU, Senin (23/9/2024)
Dikatakan, tahapan kampanye mulai digelar pada Rabu (25/9/2024), olehnya itu empat Paslon sudah harus mendaftarkan tim kampanye, tim penghubung dan tim relawan ke KPU Halsel.
”Setiap kampanye sudah pasti ada penanggung jawab diantaranya tim kampanye, tim LO dan tim relawan, maka administrasi tim harus dilaporkan ke KPU dan tembusannya ke Bawaslu,” jelasnya.
Menurutnya, setiap rangkaian kegiatan kampanye, ada beberapa metode kampanye yang telah diatur dalam PKP 30 teknis tahun 2024, tim kampanye harus lebih dulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kepolisian dalam hal ini Polres Halsel.
(@by)