Home / Berita / Politik

Bawaslu Morotai Rekomendasikan PSU di Dua Kecamatan Dapil Berbeda

Mulkan: Pelangaran Dilakukan Oleh Penyelenggara
23 Februari 2024
mulkan hi sudin, divisi pengawasan bawaslu morotai

DARAUBA, OT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulau Morotai merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Cucumare Kecamatan Morotai Selatan Barat (Morselbar).

Dikonfirmasi indotimur.com, Jumat (23/02/24) Divisi Pengawasan Bawaslu Morotai, Mulkan Hi Sudin, menyampaikan, pihaknya telah merekomendasikan PSU pada dua TPS di Cucunare. “Bawaslu sudah merekomendasikan ke KPU untuk dilakukan PSU pada dua TPS di Desa Cucumare,” kata Mulkan.

Menurutnya, pelanggaran Pemilu yang terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) II Tempat Pemungutan Suara (TPS) desa Cucumare ialah pelanggaran yang dilakukan para penyelenggara PPS dan KPPS yakni tidak mengikuti tata cara penyelenggara Pemilu.

“Di dua TPS yang ada di Desa Cucumare itu menjadi temuan oleh tim Panwas Kecamatan terkait temuan tata cara prosedur pemilihan yang tidak dilaksanakan para PPS dan KPPS di desa tersebut, dan Panwascam merekomendasikan ke Bawaslu dan kemudian dipelajari dan merekomendasikan ke KPU untuk dilakukan PSU dengan pelanggaran penyelanggara tidak menjalankan tata cara prosedur pemilihan,” ungkap Mulkan.

Dia menyebut, penyelenggara di Desa tersebut dalam catatan Panwascam ke Bawaslu, menjalankan tata cara prosedur pemilihan yang berbeda.

“Yang dimaksud tidak mengikuti tata cara prosedur pemilihan seperti dalam rekomendasi laporan Panwascam ke kami, yakni para penyelenggara melakukan cara sendiri mulai dari pembukaan kotak suara menjalankan tahapan pemilihan pemungutan suara sampai selesai dan itu bertentangan dengan PKPU No 25 tentang prosedur pemilihan,” tegas Mulkan.

Selain di Dapil II, Bawaslu juga merekomendasikan ke KPU untuk digelar PSU di Dapil I Desa Momojiui Kecamatan Morotai Selatan (Morsel) dengan jenis pelanggaran yang sama dilakukan oleh pihak penyelangara.

“Untuk pelanggaran di Desa Momojui itu kami juga merekomendasikan PSU dengan temuan pelanggaran pemilu adalah ada oknum penyelangara di TPS setempat melakukan pencoblosan surat suara milik warga dengan modus mengarahkan, malah yang bersangkutan yang melakukan pencoblosan surat sauara milik warga dan itu lebih dari satu kali dilakukan maka itu sangat mempengaruhi hasil perolehan suara dan menjadi syarat untuk dilakukan PSU,” terang Mulkan.

Untuk aduan dan laporan pelanggaran Pemilu kata Mulkan, sudah banyak yang masuk di Bawaslu Morotai namun ditelisik kembali jenis pelanggran yang akan di proses Bawaslu.

“Sudah banyak laporan baik disertai bukti dan hanya aduan, maka kami akan pelajari jenis pelanggaran kalau pelanggaran Pemilu maka akan direkomendasikan ke KPU untuk PSU, sedangkan pelanggaran tindak pidana  Pemilu akan kami rekomendasikan ke Gakumdu,” tutup Mulkan.

 (hiz)


Reporter: Hizbullah Ode
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT