Home / Berita / Politik

Bawaslu Halteng Telusuri Dugaan Money Politics

Munawar: Kami Akan Tindak Sesuai Aturan Yang Berlaku
07 Oktober 2024
Munawar Wahid

HALTENG, OT- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Tengah (Halteng) menelusuri dugaan money politics (politik uang) yang dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Tengah. 

Tindak lanjut dugaan money politics ini, setelah adanya video dan foto yang beredar di media sosial dan aduan warga terkait pembagian sembako oleh warga yang mengatasnamankan Paslon tertentu. 

"Hari ini Bawaslu turun di Kecamatan Patani Timur, Patani Utara, dan Kecamatan Patani untuk mengecek terkait dengan dugaan money politics yang dilakukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati," ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Halteng Munawar Wahid dalam keterangannya Senin (7/10/2024). 

Dia mengatakan tindak pidana politik uang diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 Pasal 73 ayat 4 yang dibagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara.

"Untuk itu diharapkan kepada masing-masing  Paslon agar mematuhi aturan yang ada, karena apabila kedapatan di lapangan, maka kami akan tindak sesuai dengan peraturan yang belaku," tegasnya. 

Selain money politics, kata Munawar, Bawaslu  juga mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga netralitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

"Kami juga akan telusuri dugaan keterlibatan ASN sesuai aduan dari warga maupun temuan penyelenggara tingkat Desa," tutupnya.(red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT