HALSEL, OT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mewarning Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di 30 kecamatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) untuk memperketat pengawasan terhadap kampanye empat pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan.
Hal itu ditegaskan ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar, usai menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) bersama anggota Panwascam se Halsel di Hotel Buana Lipu yang digelar Bawaslu Halsel, Rabu (2/10/2024).
Dikatakan Rais, tahapan kampanye bagi empat Paslon telah dimulai di zona-zona yang telah ditetapkan oleh KPU, oleh karena itu, Panwascam dan tim pengawas di tingkat desa harus benar-benar melakukan pengawasan ketat.
Dia menegaskan, pengawasan tidak hanya sebatas pemantauan, tetapi juga harus memastikan, tim kampanye atau LO dari setiap Paslon sudah terdaftar di KPU atau belum.
“Selain itu, tim pengawas juga harus memastikan apakah tim kampanye Paslon telah memberikan pemberitahuan kepada pihak keamanan, baik Polres maupun Polsek. Ini adalah hal yang harus diperhatikan serius oleh tim pengawas kecamatan dan desa,” tandas Rais.
Ketua Bawaslu juga menekankan pentingnya mengetahui siapa penanggung jawab kampanye, oleh karena itu, pengawas harus memastikan, mereka memiliki daftar lengkap nama-nama tim kampanye yang telah terdaftar di KPU.
“Selain itu, penting untuk memantau keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat desa, dan BPD selama kampanye, serta mendengarkan orasi politik dari Paslon maupun tim kampanye,” tambahnya.
Komisioner Bawaslu Halsel dua periode ini menambahkan, dalam pengawasan, Panwascam harus mengutamakan pencegahan, jika terdapat indikasi pelanggaran, langkah pencegahan harus segera dilakukan.
“Apabila langkah pencegahan tidak diindahkan oleh Paslon atau tim kampanye, maka tindakan penindakan dapat diambil,” tegasnya.
(@by)