HALSEL, OT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menelusuri dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2024 yang dilakukan Pasangan Calon (Palson) Bupati dan wakil bupati Halsel nomor urut 3, Hadan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin saat melakukan kampanye di Desa Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan pada Sabtu (12/10/2024) dengan melibatkan sejumlah siswa-siswi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 178 Halmahera Selatan sebagai penari di lokasi kampanye menggunakan seragam sekolah dan menari sebagai pembuka orasi politik Paslon nomor urut 3.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Halsel, Hans William Kurama, mengatakan penulusuran dilakukan setelah pihaknya menerima laporan melalui pemberitaan media masa.
Oleh sebab itu, kata dia, pengumpulan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kampanye tersebut, telah dilaksanakan sejak laporan diterima.
"Secara kelembagaan, Bawaslu akan melakukan penelusuran untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan keterlibatan anak sekolah," kata Wiliam, Kamis (17/10/2024).
Wiliam menambahkan, berdasarkan prosedur yang berlaku, Bawaslu harus melakukan penelusuran secara menyeluruh kepada semua pihak yang dianggap perlu untuk diambil keterangan, sebelum masuk ke tahap selanjutnya.
Wilian juga memastikan, Bawaslu Halsel akan tetap normatif dalam penelusuran dugaan pelanggaran kampanye ini.
"Yang pasti kami tetap normatif dalam menjalankan tugas kami sebagai pengawas pemilu," tandasnya.
(@by)