TERNATE, OT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menjadwalkan sidang paripurna pemberhentian Wali Kota/Wakil Wali Kota hasil Pilkada 2019 dan paripurna pengangkatan Wali Kota/Wakil Wali Kota hasil Pilkada 2024 pada Senin (10/2/2025).
Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali mengatakan, agenda rapat paripurna tersebut sudah dibahas Badan Musyawarah DPRD Kota Ternate dan tinggal menunggu hasil rapat pleno penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate terpilih dari KPU yang dijadwalkan sore ini.
"Sesuai koordinasi dengan pimpinan DPRD kemungkinan paripurnanya di hari Senin," kata Aldhy, saat ditemui sejumlah wartawan di kantor Wali Kota Ternate pada Rabu (5/2/2025).
Dia menjelaskan, setelah diterimanya surat keputusan penetapan dari KPU Kota Ternate dan beberapa check list berkas, seperti putusan MK serta beberapa dokumen lainnya maka sudah bisa digelar paripurna.
Paripurna, harus dilaksanakan tiga hari setelah diterimanya keputusan rapat pleno KPU tentang penetapan calon kepala daerah terpilih. Hal ni sebagaimana hasil rapat koordinasi seluruh ketua DPRD dan sekretaris daerah se-Indonesia beberapa waktu lalu.
Jika dihitung tiga hari kedepan bertepatan hari Sabtu yang merupakan hari libur maka pelaksanaan paripurna baru bisa dilaksanakan pada Senin (10/2/2025) pekan depan.
"Saya juga sudah koordinasi dengan teman di Biro Pemerintahan Provinsi (Maluku Utara) batas penyampaian seluruh dokumen hasil dismissal itu hari Senin tanggal 10," terangnya.
Aldhy juga memastikan selurun dokumen usulan pemberhentian dan usulan pengangkatan kepala daerah terpilih, sudah disiapkan.
"Usul pengangkatan itu kurang lebih ada 11 dokumen, kalau sebentar KPU sudah serahkan berarti sisa pengantar DPRD dan berita acara paripurna, kalau sudah selesai tinggal kita serahkan ke Provinsi," pungkasnya.
(fight)