Home / Berita / Politik

11 Parpol di Halsel Ajukan Form Keberatan Ke KPU Halsel

Qudri : Kita Ke MK
08 Maret 2024
Pengajuan Fom Keberatan

HALSEL, OT - Sedikitnya 11 saksi partai politik (parpol) secara resmi mengajukan keberatan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil pemilu tahun 2024 tingkat KPU Halmahera Selatan (Halsel).

11 saksi parpol yang mengajukan keberatan kejadian khusus diantaranya, PDI-P, Gerindra, Golkar, Demokrat, NasDem, PBB, Haruna, PSI, PPP, PKN, dan Gelora.

Para saksi parpol ini menyebut telah terjadi penggelembungan suara caleg DPRD Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Selatan. 

"Jadi kami bersama dengan beberapa partai mengajukan keberatan," ungkap Qudri salah seorang saksi dari partai Demokrat.

“Jadi sesuai dengan mekanisme, harusnya dibuka ke publik supaya publik tahu bahwa ada penggelembungan suara yang dilakukan oleh siapa di mana dan tentu merugikan partai mana dalam peserta Pemilu," terangnya.

Qudri juga membenarkan adanya indikasi penggelembungan suara dalam tahapan pleno.

“Kalau temuan kami dan partai lain ada, Itu akan bertambah ketika nanti kita kroscek data lain. Kita juga akan mencermati itu. dan masih ada yang sementara kami cermati juga karena C1nya baru kami pelajari lagi,” bebernya.

Selain Qudri, saksi PBB, Ridwan Towara, juga, mengaku secara keseluruhan belum menghitung jumlah TPS yang terindikasi, namun dari 6 kecamatan di dapil V, ada sejumlah desa dan TPS sudah ditemukan masalahnya, Namun akan diuji semua. 

“Jadi sesuai dengan aturan itu bahwa rekomendasi dari Bawaslu itu wajib ditindaklanjuti oleh KPU. Namun dalam persoalan ini, KPU dengan segala dalil dan argumennya itu malah menolak rekomendasi yang sudah jelas-jelas ini ada pelanggaran,”terangnya.

 (iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT