Home / Ekonomi / Perbankan

Pedagang Yang Tolak Uang Koin Dapat Dipidana 1 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

10 September 2019
Aprihandoyo, Kepala Tim Sistem Pembayaran, PUR (Penglolaaan Uang Rupiah ) dan Manejemen Intern, Di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Maluku Utara

TERNATE, OT - Pedagang atau masyarakat yang menolak uang logam, dapat dipidana dengan hukuman penjara dan denda paling banyak Rp, 200 juta, berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang.

Hal ini disampaikan Kepala Tim Sistem Pembayaran, PUR (Penglolaaan Uang Rupiah ) dan Manajemen Intern, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Maluku Utara,  Aprihandoyo kepada indotimur.com Selasa (10/9/2019) menyusul informasi.yang menyebutkan pedagamg dan masyarakat di Maluku Utara, menolak uang logam atau uang koin.

Aprihandoyo mengatakan, berdasarkan UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, sanksi bagi pedagang atau masyarakat yang menolak uang koin, terancam pidana kurungan nimimal 1 tahun dan pidana denda Rp, 200 juta.

"Sebagaimana tercancum pada bab X pasal 33 tentang ketentuan pidana ayat (1) huruf c yang menyebutkan, bagi yang menolak pembayaran dengan uang logam dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan  pidana denda paling banyak dua ratus juta rupiah," kata Aprihandoyo.

Menurut dia, hingga saat ini, pemggunaan uang logam atau disebut uang koin, masih berlaku sebagai alat transaksi keuangan yang sah, "pecahan uang logam itu masih berlaku dan  belum ada informasi dari kantor pusat bahwa uang logam tersebut sudah dicabut atau sudah tidak berlaku lagi, jadi uang logam atau uang koin masih berlaku dan jika ada yang menolak, tentu bisa dipidana berdasarkan undang undang tentang mata uang," tegasnya.

Meski.demikian, masih ada pasal 23 yang menyebut, dilarang menolak untuk menerima rupiah dalam transaksi di wilayah Republik Indonesia  kecuali karena ragu atas keasliannya.

Terkait mata uang yang sudah tidak.berlaku atau tidak beredar, Aprihandoyo menjelaskan, pihak.BI akan menyampaikan sosialisasi hingga ke pelosok desa dengan press rilis, "tapi sebelumnya BI akan memberikan toleransi dengan batas waktu tertentu, jadi tidak serta-merta tidak berlaku, ada toleransi," sebut Aprihandoyo sembari menyebut, BI memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk.menukar selama 10 tahun di Bank Indonesia.

Untuk memberikan pemahaman kepada maayarakat, Perwakilan Bank Indonesia Maluku Utara meningkatkan sosialisasi dan terus membangun komunikasi dengan pihak perbankan maupun media, agar membantu BI mensosialisasikan penggunaan uang logam.

"Kami akan memberikan penjelasan  ke masyarakat dalam bentuk door to door artinya dalam  melaksanakan kas keliling BI  juga akan mensosialisasikan keaslian uang rupiah,.baik do desa maupun di wilayah perkotaan," terangnya

Dia meminta masyarakat Maluku Utara khususnya pedagang agar mau menerima transaksi yang menggunakan uang logam atau uang koin, sepanjang uang tersebut diyakini asli, "jika ragu, bisa dibawa ke bank-bank yang ada atau langsung ke Bank Indonesia," pungkasnya.(tika)


Reporter: Sartika M. Bodja

BERITA TERKAIT