Home / Ekonomi / Perbankan

Bank Indonesia Perwakilan Maluku Utara Temukan Rp4,5 Miliar Uang Tidak Layak Edar

BI Tegaskan Uang Logam Adalah Alat Pembayaran Yang Sah di Indonesia
03 Juni 2024
Kantor Bank Indonesia Perwakilan Maluku Utara di Ternate (foto_ist)

TERNATE, OT - Bank Indonesia Perwakilan Maluku Utara menemukan uang tidak layak edar senilai Rp4,5 miliar di wilayah Maluku Utara. Uang tersebut dihimpun pada saat Ekspedisi Rupiah Berdaulat 25 April hingga 1 Mei 2024 di wilayah Terdepan, Terluar, Terpencil (3T) diantaranya Taliabu, Sanana, Obi, Bacan dan Batang Dua.

Kepala Pengelolaan Uang Rupiah Bank Indonesia Provinsi Maluku Utara, Sulaiman Sandiah mengatakan uang yang tidak layak edar ini akan dimusnahkan di Kantor BI Maluku Utara. 

“Uang yang tidak layak edar atau uang lesu, robek atau terbakar ini akan dimusnahkan,” kata Sulaiman, Senin (3/6/2024) di Ternate.

Selain uang tidak layak edar, lanjut Sulaiman, pada saat ekspedisi, tim juga menemukan kasus penolakan uang logam di 5 pulau yang disinggahi. Namun, tim mengambil langkah preventif dengan mengedukasi kembali masyarakat dan para pedagang di pulau-pulau itu.

"Masyarakat dan pedagang, kami edukasi agar dapat menggunakan uang logam dalam transaksi pembayaran sehari-hari, karena uang logam juga dapat disimpan sebagai tabungan,” pungkasnya.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT