TERNATE, OT - Wakil Rektor (Warek) III Universitas Khairun ( )Unkhair) Ternate Abdul Kadir Kamaluddin, meminta Badan Pengelolah Usaha (BPU) membuat aturan Rumah Susun (Rusunawa) kampus.
Menurut Abdul, tujuan Rusunawa kampus Unkhair Ternate ini dibangun dalam rangka menempatkan mahasiswa baru yang masih kesulitan tempat tinggal, selain itu mahasiswa juga harus punya nilai Indeks Prestasi (IPK) di atas 2,75 karena IPK menjadi ukuran.
"Sampai saat ini di Rusunawa sendiri belum memiliki aturan yang mengatur tentang batas semester mahasiswa tinggal dan keluar di Rusunawa tersebut, rata-rata mahasiswa yang tinggal di sana itu semester di atas,"ujar Abdul kepada indotimur.com, Senin (23/05/2022).
Abdul meminta, pihak BPU Rusunawa kampus agar segera membuat aturan, sehingga pada saat rekrutmen penempatan mahasiswa tersebut sudah mengetahui aturan yang berlaku di Rusunawa.
"Kami berencana kedepan batas waktu mahasiswa yang tinggal di Rusunawa itu sampai semester III, lewat dari itu mahasiswa sudah bisa keluar mencari tempat tinggal diluar," ucap Abdul.
Dia menambahkan, setelah BPU membuat aturan baku di Rusunawa maka tahapan selanjutnya mereka berkonsultasi di pimpinan Universitas, jika aturan itu diiyahkan maka akan ditindak lanjuti kemudian dilakukan sosialisasi.(ded)