Home / Berita / Pendidikan

Unkhair Ternate Mulai Terapkan Permendikbud Pencegahan Narkotika di Kampus

24 Maret 2022
Warek III Unkhair Ternate. Abdul Kadir Kamaluddin

TERNATE, OT - Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menindak lanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), tentang pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dilingkungan kampus.

Wakil Rektor (Warek) III Unkhair Ternate, Abdul Kadir Kamaluddin mengatakan, Unkhair Ternate akan tindak lanjuti Permendikbud Nomor 38 tahun 2019, tentang pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dilingkungan kampus.

"Unkhair Ternate rencana tindak lanjuti Permendikbud tersebut, sesuai hasil rapat bersama pak Mentri berapa pekan lalu lewat zoom menting," ujar Abdul saat ditemui indotimur.com Rabu (23/03/2022) diruang kerjanya.

Menurutnya, dengan adanya pemberlakuan Permendikbud Nomor 38 tahun 2019 ini, maka Kemendikbud sudah melakukan Mo-U dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pusat. Kemudian implementasi dan realisasi Permen tersebut, akan ditindak lanjuti Perguruan Tinggi di daerah masing-masing.

"Jadi Unkhair Ternate akan berkoordinasi dengan BNN Provinsi Maluku Utara (Malut) di Ternate, karena mereka yang melakukan tes urine untuk dosen dan Tenaga Pendidik (Tendik) di lingkungan kampus nanti," ucap Abdul.

Dia menjelaskan, untuk tes urine itu untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dilingkungan kampus. Sementara waktu pihaknya masih fokus pada dosen dan tendik baik laki-laki maupun perempuan, untuk mahasiswa belum karena jumlah mahasiswa sangat banyak makanya difokuskan untuk dosen dan tendik dulu.

Abdul menambahkan, jika dalam tahapan pemeriksaan kemudian ada oknum yang terindikasi, maka akan ditindak lanjuti, minimal mengikuti prosedur sehingga ada kategori kasus ringan dan berat kalau misalnya, hasil pemeriksaan ditemukan kasus ringan maka  yang bersangkutan akan ditangani oleh pihak BNN.

"Untuk diberi penanganan berupa pembinaan atau rehabilitasi  tapi jika kasus itu kategori berat, misalnya oknum tersebut terindikasi pengguna dan pengedar narkotika, maka kampus akan ambil alih bisa saja kita usulkan diberi sanksi pemecatan," tegas Abdul.(ded)


Reporter: Dedi Sero Sero
Editor: Rayyan

BERITA TERKAIT