TERNATE, OT - Sejumlah aset sekolah SD, SMP dan Perumahan guru di Kecamatan Moti, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut) belum memiliki sertifikat.
Ketua Pansus LKPJ Wali Kota H. Fachri Badar mengaku, beberapa pekan lalu pihaknya melakukan kunjungan monitoring ke sekolah di Kecamatan Moti, dari hasil kunjungan tersebut ada temuan Pansus terkait dengan aset sekolah dan perumahan guru, di Kecamatan Moti belum memiliki sertifikat.
"Meskipun ini merupakan tangung jawab Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Ternate, tapi Dinas Pendidikan (Disdik) harus melakukan koordinasi dengan instansi terkait, untuk secepatnya menyelesaikan aset sekolah yang belum ada sertifikat," ujar H. Fachri kepada indotimur.com Jumat (15/04/2022).
Dia meminta, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui DPKPP segera menyelesaikan masalah sertifikat aset sekolah dan perumahan rumah guru di Kecamatan Moti, minimal tahun 2022 ini Pemkot secepatnya menyelesaikan masalah tersebut.(ded)