TERNATE, OT - Rektor Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. M. Ridha Ajam, meminta mahasiswa untuk segera melaporkan kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus.
Menurutnya, dengan adanya pemberlakuan Peraturan Mentri (Permen) Nomor 30 tahun 2021, tentang Pencegahan Penanganan Kasus Kekerasan (PPKS), di Perguruan Tinggi khusunya Unkhair Ternate.
"Maka pihaknya meminta kalau ada kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus, baik itu oknumnya mahasiswa, dosen, pegawai, bahkan pimpinan sekalipun segera laporkan," tegas Rektor kepada indotimur.com belum lama ini.
Dia menjelaskan, bentuk kekerasan seksual didalam Permen tersebut kurang lebih 16 atau 17 bentuk kekerasan seksual, dan mungkin terjadi pada siapa saja sehingga terjadi maka segera laporkan.
"Kami akan tangani kasus tersebut berdasarkan petunjuk Permen Nomor 30 tahun 2021 tentang PPKS, meskipun kita belum punya prosedur teknis dikeluarkan tapi Permen tetap menjadi acuan dasar," ujar Rektor.
Dia menghimbau, kepada mahasiswa, dosen, pegawai diruang lingkup Unkhair Ternate untuk menghindari kejadian seperti ini, selain itu, seandainya kejadian ini betul-betul terjadi di kampus.
"Maka yang bersangkutan harus memberanikan diri untuk melaporkan kasus tersebut di kampus," imbau Rektor.(ded)