TERNATE, OT - Fakultas Hukum Unkhair Ternate, secara resmi menarik 43 mahasiswa yang melakukan magang tahap dua pada pada 12 instansi yang tersebar di wilayah Kota Ternate.
Data yang dihimpun indotimur.com, menyebutkan 12 instansi yang menjadi tujuan magang mahasiswa Unkhair Ternate, masing-masing, Kantor Notaris Dewi Utami, Kantor Notaris Faruk Alwi, Kantor Notaris Muhammad Yamin, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Pengadilan Negeri Ternate, KPU Kota Ternate, KPU Provinsi Maluku Utara, BAWASLU Provinsi Maluku Utara, BPN Kota Ternate, Program Pasca Sarjana Unkhair, Fakultas Hukum Ukhair, dan Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Unkhair.
Ketua Panitia Magang Tahap Dua Unkhair Ternate, Bambang Daud saat ditemui di ruang kerjanya Senin (13/09/2021) menyatakan, program magang tahap dua dilaksanakan mulai tanggal 5 Agustus sampai dengan 10 September 2021.
Menurutnya, magang adalah mata kuliah pembulat studi yang sifatnya wajib, dan harus ditempuh oleh setiap mahasiswa Fakultas Hukum yang memuat substansi kegiatan yang sifatnya praktik kerja di instansi terkait.
'Tujuan magang yaitu memberikan pengalaman kerja dalam bidang tertentu yang berkaitan dengan bidang ilmu yang sesuai dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) dengan aspek pembelajaran, kognitif, afektif dan psikomotorik," terangnya.
Dikatakan, eksistensi magang diharapkan dapat melengkapi pengetahuan teoritis yang telah diperoleh mahasiswa pada proses belajar mengajar (PBM) di kelas.
“Mahasiswa tidak hanya memahami hukum pada tataran teori belaka, melainkan juga memahami hukum dari sudut pandang yang lebih luas, yakni dari implementasi hukum pada tataran praktis” samnung Bambang.
(mg_ot)