Home / Berita / Pendidikan

Komisi I DPRD Dukung Kebijakan Pemkot Ternate Terkait Mutasi Guru

22 September 2021
Yamin Rusli

TERNATE, OT - Komisi I DPRD Kota Ternate mendukung kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot), terkait mutasi Guru Pegawai Negeri Sipil (PSN) di kecamatan Moti, Hiri dan Kecamatan Batang Dua.

Anggota Komisi I DPRD Kota Ternate, Yamin Rusli mangatakan, dirinya mendukung penuh atas kebijakan Pemkot Ternate terkait dengan mutasi guru di tiga Kecamatan terluar, yakni Kecamatan Moti, Hiri dan Batang Dua.

"Kami sangat mendukung atas kebijakan Wali Kota, karena itu menjadi kewenangan Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaiaan (PPK)," ujar Yamin kepada indotimur.com Rabu (22/9/2021).

Kata Yamin, kebijakan mutasi guru itu kewenangan Wali Kota, bukan kebijakan Badan Kepegawaiaan dan Pengembangan Sumber Daya (BKPSDM), karena yang menandatangani Surat Keputusan (SK) mutasi itu Wali Kota bukan Kepala BKPSDM.

"Maka sangat tidak etis kalau seorang Kepala Dinas (Kadis) PUPR dan Kepala Sekolah (Kepsek) melakukan protes di media, sangat tidak etis," ucap politisi Partai Nasdem ini.

Yamin mengaku, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maka harus siap ditempatkan dimana saja sesuai sumpah dan janjinya, apalagi kondisi di tiga daerah terluar masih kekurangan guru maupun pegawai.

"Selain itu, Pemkot juga masih membatalkan rekrutmen Pegawai Tidak Tetap (PTT) khusunya guru, maka solusinya para PNS terutama guru harus dimutasi ke wilayah terluar, sehingga bisa mengisi kekosongan guru di tiga Kecamatan tersebut untuk meningkatkan mutu pendidikan," jelas Yamin.

Lanjut Yamin, kebijakan mutasi guru oleh Wali Kota ini dalam rangka memaksimalkan mutu pendidikan, di sekolah yang masih minim fasilitas mapun SDM.(ded)


Reporter: Dedi Sero Sero
Editor: M. Ar Rayyan

BERITA TERKAIT