TERNATE, OT - Setiap tahun Universitas Khairun (Unkhair) menerima mahasiswa baru melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri PTN (SNMPTN, Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN), dan Seleksi Mandiri.
Berdasarkan substansi pengaturan dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, untuk dapat diterima sebagai mahasiswa baru PTN, calon mahasiswa wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya mengikuti pemeriksaan kesehatan.
Humas Unkhair Ternate, Suratin Hasan mengatakan, pemeriksaan kesehatan untuk calon mahasiswa baru, sebagaimana disyaratkan oleh perguruan tinggi negeri lainnya, diperlukan untuk menentukan apakah terdapat kondisi penyakit tertentu yang dapat mengganggu mahasiswa selama proses perkuliahan.
Selain pemeriksaan kesehatan secara lengkap, Universitas Khairun melakukan tes narkoba bagi mahasiswa baru dan tes buta warna dan psikotes bagi jurusan tertentu di lingkungan Universitas Khairun.
Kata dia, pemeriksaan ini dilaksanakan berdasarkan Panduan Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Khairun, dan Nota Kesepahaman (MoU) antara Universitas Khairun dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Ternate tentang Pemeriksaan Kesehatan di Lingkungan Universitas Khairun.
Suratin menuturkan, arti penting pemeriksaan kesehatan bagi calon mahasiswa baru di perguruan tinggi di antaranya sebagai berikut:
- Sebagai deteksi masalah kesehatan mahasiswa sejak awal masuk kuliah.
- Dapat menghemat biaya karena penyakit sudah ditangani sejak dini.
- Memastikan kondisi kesehatan tubuh seoarang mahasiswa.
- Memperoleh data kesehatan mahasiswa.
Terkait dengan pemeriksaan kesehatan di Universitas Khairun yang diberitakan oleh media online dengan topik keberatan biaya pemeriksaan kesehatan dapat kami sampaikan hal-hal berikut:
Pemeriksaan kesehatan calon mahasiswa baru untuk program studi Pendidikan Kedokteran dan Program Studi Farmasi dilakukan di klinik Pratama Unkhair,
Lanjut dia, pemeriksaan Kesehatan calon mahasiswa baru selain Fakultas Kedokteran dapat dilakukan di Puskesmas, Rumah Sakit, dan Klinik Kesehatan, dengan parameter yang diperlukan sebagai berikut:
- Pemeriksaan Dokter Umum Fisik Lengkap
- Pemeriksaan Visus, Tes Buta Warna bagi Fakultas Tertentu (Teknik Elekto)
- Pemeriksaan Narkoba 3 Parameter
- Pemeriksaan Tes Antibodi COVID-19
Untuk pemeriksaan kesehatan yang dilakukan atas kerjasama IDI Kota ternate dan Klinik Pratama Unkhair dikenakan biaya sebagai berikut :
Pemeriksaan Kesehatan Non Fakultas Kedokteran Rp. 302.000,-, meliputi:
- Pemeriksaan Dokter Umum Fisik Lengkap;
- Pemeriksaan (Visus, Tes Buta Warna);
- Pemeriksaan Narkoba 3 Parameter; dan
- Pemeriksaan Rapid Test Antibodi COVID-19.
Pemeriksaan Kesehatan Untuk Calon Mahasiswa Baru Prodi FARMASI Rp. 352.000,-, meliputi:
- Pemeriksaan Rapid Test Antibodi COVID-19;
- Pemeriksaan (Visus, Tes Buta Warna);
- Pemeriksaan Narkoba 3 Parameter;
- Pemeriksaan HbSAg; dan
- Pemeriksaan Rapid Test Antibodi COVID-19
Pemeriksaan Kesehatan untuk calon Mahasiswa Baru Prodi Pendidikan Kedokteran Rp. 652.000,-, meliputi:
- Pemeriksaan Rapid Test Antibodi COVID-19;
- Pemeriksaan (Visus, Tes Buta Warna);
- Pemeriksaan Narkoba 3 Parameter;
- Pemeriksaan HbSAg;
- Pemeriksaan MMPI; dan
- Pemeriksaan Rapid Test Antibodi COVID-19.
Bagi calon mahasiswa baru yang kurang mampu yang ingin melakukan pemeriksaan di klinik Pratama Unkhair dapat mengajukan surat permohonan keringanan biaya pemeriksaan kesehatan dengan melampirkan Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kurang Mampu. Akta/surat Kematian Ayah/Ibu (jika ada) dari Kelurahan/Desa, terang Suratin.
Dia menambahkan, bagi calon mahasiswa yang mampu secara ekonomi dapat membantu rekan mahasiswa yang tidak mampu dalam kondisi ekonomi dengan tidak membuat surat permohonan keringanan biaya.
Bagi Mahasiswa Baru Fakultas Kedokteran jalur SBMPTN dan Mandiri 2021 yang sementara berada diluar wilayah Provinsi Maluku Utara dapat menyesuaikan waktu pemeriksaan kesehatan dengan jadwal yang akan diumumkan pada laman http://unkhair.ac.id.
(zum)