TERNATE, OT - Fakultas Hukum Unkhair Ternate, baru-baru ini menggelar Penyuluhan Hukum Perkawinan Bagi Anak di Bawah Umur, Pengaruh Terhadap Perceraian yang dipusatkan di Desa Sawanakar Kecamatan Botanglomang, Halmahera Selatan.
Ketua tim penyuluhan hukum Dahlai Hasim mengatakan, penyuluhan hukum merupakan pengabdian kepada masyarakat dengan tujuan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pengaturan pencegahan perkawinan bagi anak di bawah umur.
Menurutnya, sosialisasi dan edukasi dalam bentuk penyuluhan untuk memberikan pemahaman tentang faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pencegahan perkawinan bagi anak di bawah umur.
Dikatakan, perkawinan di bawah umur bukan menjadi suatu hal baru untuk diperbincangkan, banyak resiko yang harus dihadapi mereka yang melakukannya.
"Perkawinan di bawah umur dikaitkan dengan waktu yaitu sangat awal sebab memiliki berbagai permasalahan serius dalam mengelolah rumah tangga," ujar Dahlai.
"Sebenarnya banyak efek negatif dari perkawinan di bawah umur, pada saat itu pengantinnya belum siap untuk menghadapi tanggung jawab yang harus dibebankan seperti orang dewasa," tambah Dahlai.
"Padahal kalau menikah kedua belah pihak harus sudah cukup dewasa dan siap untuk menghadapi berbagai badai menjaga hubungan rumah tangga" Tutup Dahlai,
(mg_ot)