TIDORE, OT - Fakultas Hukum Unkhair Ternate, Kamis (16/9/2021) menggelar penyuluhan hukum tentang Pembinaan masyarakat dalam menangani kenakalan remaja yang dipusatkan di kelurahan Tosa, Kampung Tomalou, Kota Tidore Kepulauan.
Penyuluhan Hukum ini dilaksanakan bersama Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Unkhair Ternate.
Ketua tim penyuluhan hukum Jamal Hi Arsad, yang juga selaku Dekan Fakultas Hukum mengatakan, penyuluhan hukum merupakan pengabdian kepada masyarakat dan salah satu bentuk dari Tri Dharma perguruan tinggi yang wajib dilaksanakan oleh setiap dosen.
Menurutnya tujuan penyuluhan ini sebagai bentuk pencegahan terjadinya kenakalan remaja yang bersumber dari pergaulan secara bebas.
"Upaya yang dapat dilakukan dalam menangani kenakalan remaja yaitu mendidik dengan memberikan pendidikan pelayanan agama," kata Jamal.
Menurutnya, peran serta masyarakat terutama tokoh agama dan tokoh masyarakat sangat dibutuhkan untuk membimbing, maupun menasehati remaja.
"Para tokoh agama maupun tokoh masyarakat dapat menjadi model atau teladan karena berbicara kenakalan remaja-berkaitan erat dengan prilaku," tambah Jamal.
"Pendekatan yang dilakukan oleh orang tua atau keluarga di rumah juga dapat meminimalisir kenakalan pada remaja karena keluarga adalah salah satu kesatuan yang dapat menjalankan perannya dan saling mendukung serta saling mengisi antara anggota keluarga," sambungnya.
Sementara itu, anggota tim Penyuluhan Hukum Muhammad Mufti M.DJafar, mengatakan, pembinaan dalam meningkatkan akhlakul karimah yang dilakukan masyarakat dalam menangani kenakalan remaja adalah salah satu bentuk upaya terhadap pencegahan kenakalan remaja.
"Faktor yang mempengaruhi terjadinya kenakalan remaja adalah orang tua yang sibuk dengan urusan masing-masing sehingga kasih sayang atau perhatian terhadap anak sendiri terabaikan" jelas Mufti, yang juga salah satu tenaga pengajar di Fakultas Hukum Unkhair.
Ditambahkan, lingkungan ikut memberikan pengaruh terhadap tumbuh kembang prilaku anak di masa depan sehingga untuk menghindari kenakalan remaja orang tua sangat berperan besar dengan memberikan pelajaran agama di rumah maupun di luar.
Kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama lembaga Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) Unkhair untuk memberikan sosialisasi, edukasi danmemberi pengertian kepada warga sekitar bahwa Fakultas Hukum Unkhair juga siap membantu warga yang mempunyai masalah-masalah hukum berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 10 tahun 2010 menyatakan bahwa jasa bantuan hukum yang dapat diberikan oleh pos bantuan hukum berupa pemberian informasi, konsultasiasi dan penyediaan advokat pendamping secara cuma-cuma.
(mg_ot)