Home / Berita / Pendidikan

DPRD Kota Ternate Ancam Cabut BOSDA Jika Sekolah Melakukan Praktek Jual Buku

05 Agustus 2021
Gedung Kantor DPRD Kota Ternate

TERNATE, OT- DPRD Kota Ternate, mengancam akan mencabut Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), terhadap sekolah yang terbukti melakukan praktek jual beli buku atau modul pelajaran untuk siswa.

Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Junaidi A Bahruddin menegaskan, sekolah yang sengaja melakukan praktek jual buku pelajaran kepada siswa, akan dikenakan sanksi pencabutan anggaran  BOSDA.

Menurutnya, polemik soal praktek penjualan buku di sekolah ini disampaikan langsung oleh orangtua siswa kepada komisi III DPRD, sehingga untuk memastikan informasi tersebut, Komisi III langsung menemui otoritas pendidikan di Kota Ternate dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik).

"Kunjungan itu, turut dihadiri beberapa Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMP se-Kota Ternate, dalam pertemuan tersebut sejumlah Kepsek membantah ada Pungutan Liar (Pungli), melalui penjualan buku di sekolah," ujar Junaidi kepada indotimur.com.

Kata dia, dalam pertemuan tersebut, komisi III meminta Disdik Kota Ternate untuk tetap meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan di sekolah, sehingga praktek-praktek Pungli seperti ini tidak terjadi lagi.

"Apabila ada sekolah yang masih melakukan praktek seperti ini, maka sanksinya BOSDA akan dicabut, sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 3 tahun 2019 pasal 4 ayat 1, 2 dan 3," tegasnya.

Junaidi mengaku, berdasarkan data yang dikantongi Komisi III, ada beberapa sekolah yang sengaja melakukan praktek jual beli buku ke siswa, tapi tidak semua sekolah.

"Soal nama sekolah, kami tidak bisa menyebutkan satu persatu, tapi yang jelas sekolah bersangkutan pada pekan ini akan dievaluasi," tutupnya.(ded)


Reporter: Dedi Sero Sero
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT