Home / Berita / Pendidikan

17 Guru P3K Kabupaten Halteng Tidak Terima Gaji Selama 9 Bulan

28 Juni 2022
Ilustrasi

HALTENG,OT- Sebanyak 17 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (P3K) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), tidak menerima gaji selama 9 bulan, mulai dari bulan September tahun 2021 sampai Juni 2022.

"9 bulan tidak ada gaji, karena SK Pegawai Tidak Tetap (PTT) sudah diputuskan oleh Pemda Halteng saat kami dinyatakan lulus P3K," ucap salah satu guru yang meminta namanya tidak dipublish, Selasa (28/6/2022).

Menurut mereka, jika SK P3K  belum ada maka Pemda Halteng jangan dulu memutuskan SK PTT, karena mereka juga miliki kebutuhan untuk menghidupi keluarga. 

"Paska dinyatakan lulus tes sampai sekarang, SK P3K juga belum kami terima, namun tidak ada kejelasan dari dinas, terkait keterlambatan SK itu, akbibatnya kami tidak terima haji sudah 9 Bulan" jelasnya.

Sementara Kadis Pendidikan Halmahera Tengah (Halteng), Ridwan Salidin saat dikonfirmasi mengatakan, terkait SK P3K saat ini belum ada, karena itu dari Kementerian Pendidikan.

"SK P3K itu dari Kementerian Pendidikan," singkat kadis.

Ditanya kenapa SK PTT mereka dihapus, Kadis tidak merespon.(red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT