Home / Opini

PAK JOKOWI RAPID TEST KOK BERBAYAR ?

Oleh : Dr (can) Hasrul Buamona S.H.,M.H.
29 Juni 2020
Dr (can) Hasrul Buamona S.H.,M.H.  (Advokat - Pakar Hukum Kesehatan dan Direktur LPBH NU Kota Yogyakarta)

PAK JOKOWI RAPID TEST KOK BERBAYAR ?

Dr (can) Hasrul Buamona S.H.,M.H. 
(Advokat - Pakar Hukum Kesehatan dan Direktur LPBH NU Kota Yogyakarta)

Rapid test berbayar merupakan fenomena kecil, dari wajah politik hukum kesehatan di Indonesia yang patut dikatakan sangat buram. Namun, sebelum membahas judul di atas, penulis ingin sampaikan kepada pembaca bahwa Indonesia adalah negara yang menganut prinsip “kesejahteraan umum” yang memiliki landasan filosofis kemanusiaan yang adil dan beradab, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, seperti itu kira-kira yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945.

Indonesia saat ini, sedang mengalami serangan Covid-19, sehingga dapat dikategorikan bahwa Indonesia sedang berada dalam situasi darurat bencana non fisik. Memang benar, apa yang sampaikan dalam video yang bertemakan “dilarang sakit” dalam chanel youtube watchdoc documentary, bahwa wajah pelayanan kesehatan di Indonesia telah masuk dalam jurang pasar kapitalisme. Hal tersebut, dibuktikan dalam penelitian Disertasi penulis, di mana UU Rumah Sakit tidak mencantumkan UU Kesehatan dan UU SJSN dalam konsideransnya. Artinya secara hukum, UU Rumah Sakit tidak terintegrasi dengan UU Kesehatan dan UU SJSN yang berdampak pada rumah sakit menjadi institusi mandiri, ditambah lagi memberi legitimasi yang dominan terhadap rumah sakit berbentuk PT, yang memiliki kebebasan menentukan bentuk  dan biaya pelayanan medis, tanpa memikirkan kondisi negara yang saat ini mengalami bencana non fisik yakni Covid-19, dan lebih mengutamakan mencari keuntungan ekonomi .

Rapid test berbayar, baik itu dilakukan oleh rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta adalah problem serius. Mengapa ini problem serius? Begini, dalam konteks landasan politik hukum kesehatan, jelas kesehatan adalah “hak” masyarakat dan negara memiliki “tanggung jawab” untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak (lihat Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945). Apalagi dalam kondisi darurat Covid-19, sangat tidak konstitusional dan tidak manusiawi, jika pelayanan kesehatan dibiarkan masuk dalam mekanisme pasar bebas. 

Secara Das Sollen (seharusnya), Rapid test yang merupakan seruan pemerintah dalam kondisi Covid-19, artinya seruan ini adalah seruan dalam keadaan darurat kebencanaan, yang seharusnya Pemerintah membantu masyarakat agar mengetahui kesehatannya, termasuk juga membantu semua elemen masyarakat, yang hendak melakukan perjalanan jauh menggunakan trasnportasi publik. Namun, Das Sein (kenyataannya), Rapid test dibuat berbayar oleh rumah sakit, baik rumah sakit publik dan rumah sakit privat (yayasan, perkumpulan dan PT). 

Menurut penulis, rapid test berbayar adalah salah satu jawaban bahwa pelayanan kesehatan di Indonesia, telah jatuh dalam pasar bebas yang mana telah pasti berjiwa kapitalisme. Selain itu, menunjukan bahwa Pemerintah telah gagal menunjukan sikap nurani dalam keadaan darurat kebencanaan Covid-19, yang berdampak tidak hanya dalam konteks kesehatan, namun lebih dari itu berdampak pada ketahanan ekonomi dan sosial, yang saat ini berada pada situasi terpuruk. 

Betapa astaganya lagi, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara menyatakan bahwa rapid test sejauh ini “belum ada dasar hukum” (lihat Kompas.com tertanggal 25 Juni 2020). Menurut penulis, sangat tidak bernurani ketika Pemerintah membiarkan praktik rapid test berbayar terus terjadi. Apabila kembali melihat UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan, di mana dalam Pasal 49 ayat (1)  tercantum norma “kedaruratan kesehatan masyarat”. Dari norma tersebut, Presiden Joko Widodo harusnya mengeluarkan kebijakan (beleid) yang melarang seluruh rumah sakit di Indonesia agar tidak memungut biaya pemeriksaan rapid test. Bahkan seharusnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan beleid yang menggratiskan rapid test bagi masyarakat yang membutuhkan.

Penting diketahui oleh Presiden Joko Widodo, bahwa praktik rapid test berbayar adalah tindakan yang tidak konstitusional, dikarenakan pelayanan kesehatan adalah tanggung jawab negara, yang mana menuntut negara harus bersikap aktif dan tidak boleh melepaskan tanggung jawab kedarurat Covid-19 pada mekanisme pasar bebas yang kapitalis. Presiden Joko Widodo harus ketahui bahwa rakyat secara kolektif, sebagaimana dalam UUD 1945, memberi mandat kepada Pemerintah untuk mengatur (regelendad), mengurus (bestuurdaad), mengeluarkan kebijakan (beleid),mengelola (beheersdaad) dan mengawas (toezichtoudensdaad). Terakhir, Presiden Joko Widodo harus ingat, bahwa tujuan hadirnya negara untuk mensejahterakan seluruh rakyatnya, bukan memberi beban ekonomi, sosial dan kesehatan kepada rakyatnya disaat kedaruratan Covid-19.(penulis)


Reporter: Penulis

BERITA TERKAIT