TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate akan menindak lanjuti kebijakan pemerintah pusat yang memberlakukan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.
Kebijakan sehari bekerja dari rumah bagi ASN merupakan respons adaptif terhadap tekanan global sekaligus momentum perubahan pola kerja.
Selain itu, kebijakan WFH ASN juga bagian dari transformasi budaya kerja nasional berbasis digital yang bertujuan meningkatkan efisiensi energi dan mobilitas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Dr Rizal Marsaoly menyampaikan, Pemkot Ternate telah menerima edaran dari pemerimtah pusat, melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
"Secara resmi kami sudah menerima surat atau edaran dari pemerimtah pusat, pada prinsipnya, Pemerintah Kota Ternate siap menerapkan kebijakan WFH bagi ASN di Kota Ternate," kata Sekda saat memberi keterangan.
Dia menuturkan, dalam edaran tersebut, ada sejumlah jabatan dan unit OPD yang tetap bekerja dari kantor sebagaimana SE Mandagri, "yang berkaitan dengn layanan publik, misalnya bidang kesehatan, pendidikan, kebencanaan, ketertiban, kemudian kebersihan, layanan publik dan pelayanan langsung. Sektor-sektor ini WFH tidak berlaku," kata Sekda.
Dia kemudian merinci jabatan dan unit OPD yang tidak diberlakukan penerapan WFH. "Misalnya, pejabat eselon II, pejabat eselon III, Camat dan Lurah, unit layanan kedaruratan dan kebencanaan, unit layanan ketentraman dan ketertiban umum, unit layanan kebersihan dan persampahan, unit layanan kependudukan, unit layanan perizinan, unit layanan kesehatan, unit layanan pendapatan dan unit layanan publik lainnya. Pelayanan-pelayanan ini, ASN tetap masuk kantor sebagaimana biasa," terangnya.
Sekda berharap, penerapan WFH tidak mempengaruhi kualitas pelayanan publik di Kota Ternate, "jadi WFH itu bukan libur, tetapi bekerja dari rumah," tegas Sekda seraya memastikan pengawasan terhadap WFH akan dilakukan secara ketat oleh BKPSDM sebagai instansi teknis.
BACA JUGA : Rabu Menyapa di Dinas Ketpang, Sekda Ternate Perkuat Asta Cita Prabowo
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 800.1.5/3349/SJ yang mulai berlaku pada 1 April 2026.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini memastikan, penerapan WFH tetap diiringi dengan pengawasan kinerja ASN secara ketat melalui sistem digital.
Dia menjelaskan, evaluasi kinerja ASN dilakukan melalui sistem e-kinerja yang terintegrasi dan dapat diakses secara langsung.
“Evaluasi kinerja ASN dilakukan melalui e-kinerja di aplikasi yang sudah terintegrasi. Tautan langsung juga tersedia untuk penilaian kinerja melalui sistem e-kinerja yang telah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara,” pungkas Rini.
(fight)


















