Home / Opini

Meskipun Banyak Kendala dan Pandemi Covid-19, PNBP di Malut Meningkat Tajam

Oleh : Andy Priyambodo (ASN Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara)
27 Desember 2021
Andy Priyambodo

Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi, merefleksikan upaya Pemerintah bersama-sama dengan DPR RI untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid-19, juga sekaligus menjadi momentum untuk melanjutkan dan memantapkan reformasi di berbagai aspek kebijakan guna mempersiapkan fondasi yang kokoh, dalam rangka melaksanakan transformasi ekonomi menuju visi Indonesia Maju 2045. Dari sisi kemandirian APBN Tahun Anggaran 2021, dapat dilihat dari penerimaan negara yang tumbuh signifikan sehingga memberikan kontribusi dominan terhadap pendapatan Negara serta mengurangi kebutuhan pembiayaan yang bersumber dari utang. Hingga akhir November 2021, pendapatan negara telah mencapai Rp1.699,4 triliun atau 97,5% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini. Capaian itu terdiri dari penerimaan perpajakan Rp1.314,8 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp382,5 triliun. Dengan APBN yang sehat, adil dan mandiri diharapkan kebijakan fiskal akan mampu merespon dinamika volalitas global, menjawab tantangan dan mendukung pencapaian target-target pembangunan secara optimal.

APBN sebagai wujud pengelolaan keuangan negara merupakan alat pemerintah untuk mengatur pengeluaran dan penerimaan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain pajak, salah satu unsur APBN yaitu pendapatan negara yang diperoleh dari dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Satker pengguna PNBP merupakan unit organisasi di kementerian negara/lembaga (K/L) berdasarkan penetapan Menteri Keuangan yang melaksanakan kegiatan dimana K/L memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan PNBP. Satker pengguna PNBP dapat menggunakan sebagian dana PNBP sesuai dengan jenis PNBP dan pagu PNBP dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk membiayai belanja negara setelah mendapat ijin penggunaannya dari Menteri Keuangan. 

Target PNBP Provinsi Maluku Utara Tahun 2021 sebesar Rp.156,81 M, Realisasi PNBP sampai dengan 20 Desember 2021 sebesar Rp.205,46 M tumbuh 17,31% di banding PNBP 20 Desember 2020 sebesar Rp.175,14 M. Sektor penyumbang terbesar PNBP dari Pendapatan Jasa Kepelabuhan dan Kebandarudaraan dengan lancarnya transportasi laut dan udara ditunjukkan dari banyaknya arus penumpang maupun barang. Namun sayangnya, ada penyumbang terbesar setoran PNBP yaitu Penerimaan Kembali Belanja Modal Tahun Anggaran Yang Lalu, hal ini terjadi karena akumulasi pekerjaan tahun anggaran yang lalu/ sebelumnya, kemungkinan yang pertama, pekerjaan modal telah dibayar 100% dengan jaminan pekerjaan sampai dengan akhir tahun tahun anggaran pekerjaan tersebut tidak selesai sehingga terdapat pencairan jaminan pekerjaan tahun anggaran berikutnya, kemungkinan kedua terdapat pemeriksaan dari pihak eksternal maupun internal yang menunjukkan belanja modal tersebut tidak sesuai atau ada potensi mark up sehingga ada setoran pengembalian belanja modal. Ini bukan potensi PNBP yang perlu dibanggakan tapi tidak lebih pengembalian belanja karena kurang profesionalnya mengelola belanja modal.

Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban PNBP dilaksanakan oleh bendahara penerimaan. Fenomena yang terjadi dilapangan, perilaku wajib bayar/bendahara penerimaan satuan kerja dalam menyetor PNBP yang mengalami keterlambatan atau menerapkan kebijakan penyetoran secara berkala dikarenakan jumlah penerimaan yang diterima terlalu kecil, sehingga memilih untuk menunggu digabung dengan penerimaan berikutnya sebelum disetor dan disetor seminggu sekali, bahkan ada yang sebulan sekali. Padahal sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.02/2013, terkait dengan penyetoran PNBP oleh Bendahara Penerimaan seluruh PNBP wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara melalui bank/pos persepsi setiap akhir hari kerja berikutnya setelah PNBP diterima. Penyetoran berkala diijinkan jika  tidak tersedia layanan bank/pos persepsi yang sekota, kondisi geografis satuan kerja yang tidak memungkinkan melakukan penyetoran setiap hari, jarak tempuh antara lokasi bank/pos persepsi dengan tempat kedudukan bendahara penerimaan melampaui 2 jam, serta biaya yang dibutuhkan untuk melakukan penyetoran PNBP lebih besar dari pada penerimaan yang diperoleh. 

Kendala selanjutnya Provinsi Maluku Utara merupakan daerah kepulauan sering terjadi sinyal yang tidak stabil. Selain jaringan yang menghambat proses billing juga menyebabkan keterlambatan informasi atau update. Selain itu penggunaan aplikasi online setoran PNBP tidak semua wajib bayar menguasai. Hal ini perlu sosialisasi kembali tentang aplikasi setoran PNBP baik melalui media massa maupun media social. Selain itu pandemi COVID-19 juga mempengaruhi penerimaan PNBP, kebijakan social distancing dan membatasi perjalanan turut mempengaruhi PNBP.

Kesimpulan

Untuk meningkatkan PNBP di Provinsi Maluku Utara perlu pemetaan ulang potensi PNBP di berbagai sektor, untuk itu perlu adanya koordinasi antar berbagai pihak baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Untuk beberapa pekerjaan khususnya belanja modal agar perencanaan maupun proses tender dilakukan lebih awal, sehingga penyelesaian pekerjaan tidak terlambat. Khusus Bendahara Penerimaan untuk menyetor PNBP dapat melakukan penyetoran secara berkala, Kepala Satuan Kerja dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara disertai dengan penjelasan perlunya penyetoran PNBP secara berkala untuk kemudian disetujui atau ditolak. Persetujuan penyetoran PNBP secara berkala dapat diberikan dengan ketentuan penyetoran dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu minggu. Kita berharap dengan perencanaan pekerjaan yang baik, koordinasi berbagai pihak serta kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak maupun PNBP dapat membantu pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi akibat pandemi covid 19.

 (penulis)


Reporter: Penulis

BERITA TERKAIT