Home / Opini

Creating Shared Value : Tahun Baru-Bentuk Baru Tanggung Jawab Sosial Perusahaan untuk Industri Pertambangan di Maluku Utara

Muhammad Dhanutirto F. Tuwow, S.E., M.Ak Pegiat Literasi
02 Januari 2023
Muhammad Dhanutirto F. Tuwow

Realitas Corporate Social Responsibility

Tanggung jawab sosial perusahaan atau yang kita kenal dengan istilah Corporate Social Responsibility (CSR) adalah komitmen perusahaan yang secara mandatory diatur dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), di mana perusahaan wajib bertanggung jawab atas pengembangan ekonomi berkelanjutan yang ditinjau melalui tiga aspek yakni ekonomi, sosial dan lingkungan. Perusahaan wajib berperan serta dalam peningkatan kualitas kehidupan serta lingkungan yang bermanfaat untuk komunitas sekitar dan masyarakat pada umumnya. Dalam undang-undang, tanggung jawab tersebut menjadi sesuatu keharusan oleh perusahaan dan dilegalkan oleh hukum negara.

Dalam penerapannya, CSR sering disalah artikan. Banyak yang menganggap bahwa CSR sebagai kegiatan donasi perusahaan dan hanya sekedar untuk menggugurkan kewajiban atas aturan yang berlaku di Indonesia. Harus diketahui bahwa kegiatan donasi atau philantropy tidak dapat dikatakan sebagai sebuah CSR, melainkan hal tersebut sebagai upaya agar menjadi stimulus untuk perusahaan bisa lancar pengoperasiannya di tengah sebuah komunitas perusahaan itu berdiri.

Dalam perkembangannya, penerapan CSR suatu perusahaan memiliki berbagai metode dengan ciri khasnya masing-masing. UUPT mengatakan bahwa penerapan CSR bertujuan untuk mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, terkait dengan perseroan, komunitas di wilayah beroperasinya perusahaan maupun masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu, perusahaan tidak dibatasi dalam pelaksanaan CSR asalkan tetap sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Realitasnya saat ini, masih terdapat banyak perusahaan yang mengartikan CSR sebagai sebuah kepatuhan hukum semata dan dilaksanakan dalam bentuk donasi yang tidak berkelanjutan. Namun disisi lain, terdapat juga perusahaan yang menerapkan kegiatan CSR untuk kesejahteraan masyarakat dan menciptakan pembangunan ekonomi berkelanjutan sesuai dengan aturan pada UUPT, baik bagi perusahaan maupun masyarakat.

Creating Share Value: Metodologi terbaru Tanggung jawab Sosial

Perusahaan menyadari bahwa CSR bukan hanya sekedar menjaga reputasi perusahaan semata, namun juga menciptakan keberlanjutan ekonomi dengan melibatkan masyarakat ataupun stakeholder dalam kegiatan usahanya. Konsep CSR mulai dimodifikasi dengan sebuah konsep yang lebih menguntungkan, baik untuk perusahaan maupun masyarakat. Pengembangan dari konsep CSR adalah Creating Shared Value (CSV). CSV merupakan strategi bisnis yang menekankan pentingnya memasukkan masalah dan kebutuhan sosial dalam perancangan strategi perusahaan. CSV adalah sebuah konsep yang mengharuskan perusahaan memainkan peran ganda menciptakan nilai ekonomi (economic value) dan nilai sosial (social value) secara bersama-sama (shared), tanpa salah satu diutamakan atau dikesampingkan. Memberikan solusi terhadap persoalan-persoalan ekonomi, sosial, dan lingkungan bukanlah pekerjaan sampingan, tetapi harus melekat di dalam jantung strategi perusahaan. CSV tidak sama dengan CSR meski keduanya mempunyai landasan yang sama yaitu doing well by doing good. Perbedaan utama antara keduanya adalah bahwa CSR berbicara tentang responsibility, sedangkan CSV sudah menapak pada penciptaan nilai bersama atau creating value. CSV adalah transformasi atau pengembangan dari CSR.

Creating Shared Value (CSV) adalah sebuah konsep dalam strategi bisnis yang menekankan pada pentingnya memasukkan masalah dan kebutuhan sosial dalam perancangan strategi perusahaan. CSV merupakan pengembangan dari konsep CSR, yang diperkenalkan oleh Michael Porter dan Mark Kramer (2006) dalam artikel Harvard Business Review. Konsep CSV didasari pada ide adanya hubungan interdependen antara bisnis dengan kesejahteraan sosial. Porter mengajukan kritik bahwa selama ini bisnis dan kesejahteraan sosial selalu ditempatkan berseberangan. Perusahaan sebagai entitas bisnis rela mengorbankan kesejahteraan sosial demi profit semata. Sebagai contoh, perusahaan melakukan produksi yang tidak memperhatikan lingkungan atau menciptakan polusi atau kerusakan lingkungan. CSV menekankan adanya peluang untuk membangun keunggulan kompetitif dengan cara memasukkan masalah sosial sebagai bahan pertimbangan utama dalam merancang strategi perusahaan.

Industri Pertambangan di Maluku Utara dan Kesejahteraan Sosial

Maluku Utara diberikan predikat sebagai Provinsi paling bahagia di Indonesia berdasarkan survei Badan Pusat Statistik. Ketika ditanya, apa indikator yang mendukung sehingga Maluku Utara menjadi Provinsi Paling Bahagia di Indonesia? Jawabannya pastinya adalah karena tingginya pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi yang terjaga di Maluku Utara.

Angka pertumbuhan ekonomi di Maluku Utara menempati ranking pertama dengan capaian 27% pada Kuartal III tahun 2022. Angka ini dikarenakan hilirisasi Industri Pertambangan yang masuk ke Maluku Utara begitu tinggi. Sehingga menimbulkan keberdampakan yang begitu besar.

Dengan banyaknya Industri Pertambangan, kesejahteraan sosial merupakan hal utama yang harus diperhatikan. Namun, pada umumnya banyak yang masih meyakini bahwa kesejahteraan sosial atau Corporate Social Responsibility hanya kegiatan donasi perusahaan, dan upaya menggugurkan kewajiban sebagai aturan yang berlaku di Indonesia. Hal ini menjadi kekeliruan berjamaah memahami pertanggung jawaban sosial perusahaan.

Di Maluku Utara sendiri, Industri Pertambangan telah melaksanakan CSR-nya masing-masing. Sebut saja PT. IWIP, Harita Group serta Nusa Halmahera Mineral. Perusahaan-perusahaan tambang ini telah melaksanakan pertanggung jawaban sosialnya. Bahwa kehadiran mereka dianggap sebagai solusi dari berbagai permasalahan sosial di wilayah lingkar tambang khususnya. Sekiranya kita sadari bahwa ada cost yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk kesejahteraan masyarakat sekitar. Pertanyaannya, apakah sedikitnya sudah mampu mengatasi problem-problem di wilayah sekitar?

Dari CSR ke CSV: Tahun Baru-Bentuk Baru Pertanggung jawaban Sosial

Berbicara kesejahteraan masyarakat merupakan masalah yang kompleks bagi setiap perusahaan. Perusahaan telah berusaha maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Tanggung jawab sosial perusahaan dirangkum dalam program CSR. Kita lihat dari PT. IWIP, yang mana selalu menyalurkan donasi untuk bencana alam, sumbangan untuk pembangunan infrastruktur sekolah maupun rumah ibadah, hingga bantuan beasiswa pendidikan untuk wilayah ring 1,2, & 3 lingkar tambang.

Sementara itu Harita Group dengan program unggulnya yaitu program di bidang Pertanian, Pendidikan, kesehatan dan listrik. Sedangkan NHM sendiri dengan Program PPM- nya, melakukan kegiatan-kegiatannya dengan berfokus pada bidang-bidang: Pendidikan, Kesehatan, Tingkat Pendapatan Riil/Pekerjaan, Kemandirian Ekonomi, Sosial dan Budaya, Lingkungan, Kelembagaan Masyarakat dalam menunjang Kemandirian, serta Infrastruktur Penunjang PPM. Program-program CSR ini berangkat dari landasan doing well, ada Cost yang keluar dalam menjalankan program CSR. Namun, apa yang terlihat? Keberdampakannya hanya sedikit terhadap kesejahteraan. Kiranya perusahaan sudah harus mulai berbenah akan hal ini. Mengacu pada konsep Creating Shared Value, perusahaan dapat melakukan hal yang lebih baik untuk mencapai pertanggungjawaban sosial yang berkeberlanjutan dengan Shared Value.

Pratik CSV sendiri sudah diterapkan PT. Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) sejak tahun lalu. Di mana Presiden Direktur PTNHM Bapak Haji Robert Nitijudo meresmikan Tambang Rakyat Gosowong. Tambang Rakyat Gosowong (TRG) adalah aktivitas tambang oleh rakyat sekitar lingkar tambang PTNHM yang diperbolehkan oleh PTNHM dan telah mendapat restu dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. TRG hadir untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Shared Value yang di dapat adalah pendapatan para penambang meningkat, di sisi lain PTNHM membeli hasil dari penambang kemudian diolah dan dijual kembali. Dari konsep ini, keduanya diuntungkan dari sisi ekonomi. Berbeda dari konsep CSR, ada cost yang keluar tanpa benefit yang Keberlanjutan bagi kedua pihak.

Gebrakan yang dibuat oleh Bapak Haji Robert terkait praktik CSV melalui program TRG merupakan sesuatu yang luar biasa. Hal ini telah meningkatkan taraf hidup orang banyak, khususnya masyarakat lingkar tambang. Harapannya ke depan bahwa akan hadir banyak program yang bisa dibentuk oleh perusahaan melalui konsep Creating Shared Value. Dampak positifnya akan terlihat pada Pembangunan Keberlanjutan di wilayah sekitar. Konsep ini dapat menjadi tawaran baru kepada Corporate-corporate Tambang di wilayah Maluku Utara. Seperti yang telah dilakukan Bapak Haji Robert Nitijudo melalui Praktik Tambang Rakyat Gosowong merupakan contoh besar kepada Others Corporate di dunia pertambangan.

 (penulis)


Reporter: Penulis

BERITA TERKAIT