Home / Opini

ANTARA KONSTITUSI DAN KONTRAVERSI ISU

Oleh: M.Tahrir W/Dano Pa (Ketua Umum Badko HMI Mal-Malut)
31 Agustus 2019
M.Tahrir W/Dano Pa

ANASIR liar terkait pemakjulan sadam Al Jihad dari jabatannya sebagai ketua umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) oleh Majelis Pengawas dan Konsultasi (MPK -HmI) itu terus dipolitisir. Sebagian kader masih buram dalam memahami kasuistik ini. Untuk itu,  kami akan mengajak para kader untuk tidak memahami kasuistik Sadam secara linier. Namun harus ditelisik lebih spesifik dalam kaca mata Konstitusional. 

Pesan konstitusional

Mengingat Indonesia adalah Negara hukum (Rechtstaat), dan bukan Negara kekuasaan (machstaat),  karenanya kita akan tetap mengedepankan asas PRESUMTION OF INNOCENCE (Praduga Tak Bersalah) serta Azas EQUALITY BEFORE THE LAW "kesederajatan di mata hukum" Bahwa semua orang dipandang sama hak, harkat dan martabatnya di mata hukum. Tanpa ada pengklasifikasian karena jabatan dan lain sebagainya. Hal ini ini pula mengandung arti bahwa Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HMI harusnya menjadi pedoman dan acuan bagi setiap kader HMI dalam menjalankan roda organisasi terlebih sebagai Ketua Umum dan Pengurus agar dapat menjadi tauladan bagi kader yang lain, bukan malah sebaliknya. Konstitusi juga mengatur hak dan kewajiban bagi setiap kader, tentang bagaimana seharusnya bertindak dan bertingkah laku sesuai dengan Azas,  Tujuan, Usaha dan Sifat yang sepenuhnya diintegrasikan dalam rangka menggapai Ridha Allah SWT.  

"Mandataris Kongres dan Kontraversi Pemakzulan

Jika Sadam yang merupakan mandataris kongres XXX di Kota Ambon dalam kaitan pemakzulan dirinya sebagai ketua umum PB HmI jika tidak diatur dalam AD/ART maka pemakzulan tersebut di nilai inkonstitusional,  tapi jika langkah yang ditempuh (MPK HMI) itu sesuai dengan AD/ART HMI maka,  Pemakzulan Sadam Al Jihad dari jabatannya selaku ketua umum dinilai (Konstitusional/Legal) dan harus diterima oleh seluruh kader HMI se Indonesia sebagai bagian dari ketundukan dan ketaatan kita terhadap AD/ART himpunan. 

Alat Bukti (putusan MPK) /Cukup

Putusan MPK HmI terkait kasus Sadam menurut hemat kami telah memenuhi syarat. mengingat Azas  "PRESUMTION OF INNOCENCE" - "Praduga tak bersalah”. Mengingat, alat bukti (Photo) yang dapat dijadikan bukti permulaan yang cukup. Chandra M Hamzah dalam bukunya Penjelasan Hukum tentang Bukti Permulaan yang Cukup. MPK HMI juga telah mengantongi alat bukti tambahan yang meyakinkan Majelis bahwa yang bersangkutan benar melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan. mengacu pada standar minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud Dalam ketentuan Pasal 183 KUHAP [4] yang berbunyi: "Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya". Sebagaimana diketahui bahwa melalui sidang MPK HMI para penggugat telah menghadirkan "Korban" berinisial (I)  untuk memberikan kesaksian,  setelah disumpah dibawah "Al-Qur'an" untuk memberikan kesaksian sebenar-benarnya, korban telah membenarkan perbuatan mereka sebagaimana yang tertuang dalam bukti dokumentaai amoral tersebut. 

Mekanisme Pengambilan Keputusan dan Kegentingan Memaksa

Sebagaimana diketahui bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam internal HmI telah diatur dalam AD/ART HMI,  Kongres, Pleno dan Rahar. dan tentu hal ini menjadi lumrah jika suatu organisasi berjalan sebagaimana biasanya (stabil),  tapi jika dalam hal terjadi ketidak stabilan organisasi karena ketua umum atau pengurus yang lain dalam pola sikap dan pola lakunya telah melanggar ketentuan AD/ART HmI maka tentu,  ada upaya lain yang harus ditempuh dalam rangka melanjutkan mission secret Himpunan. 

Yurisprudensi

Exp. Peninjauan Kembali oleh MPK HMI terkait putasan PB HMI (Mulyadi P. Tampsir)  2016-2018 terhadap cabang dan BADKO yang telah disahkan sebelumnya setelah digugat MPK Meneliti dan terbukti menyalahi prosedur. (di PK). 

- (Kordinator MN KAHMI hasil MUNAS di Medan yang berinisial (K) juga diberhentikan dari jabatannya oleh Majelis Etik KAHMI karena dinilai terlibat langsung dalam “Money Politic dan Cost Politik di Munas KAHMI Mendan” dan selanjutnya digantikan oleh Hamdan Zoelva tanpa perlu diadakan MUNAS atau bahkan MUNASLUB.  

- Kudeta Presiden Soeharto (1998) tanpa perlu menunggu Proses Pemilu. 

- Pemecatan Ketua Umum di banyak Organisasi OKP/i dan Parpol yang terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kekuasaan/wewenang.  

Kegentingan Memaksa

Mungkin hal ini dapat dikatagorikan kegentingan memaksa, bahwa syarat agar suatu keadaan secara objektif dapat disebut sebagai kegentingan yang memaksa ialah adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang yang berlaku," oleh karenanya Majelis Pengawas dan Konsultasi himpunan Mahasiswa Islam (MPK HMI) sebagaimana diatur dalam ART HMI pasal 41, 42 dan 43 diberikan kewenangan untuk memutuskan perkara-perkara konstitusional yang hasilnya bersifat final dan mengikat. 

Bahwa apa yang di putuskan MPK HMI berdasar pada adanya peristiwa hukum yang diakibatkan dari adanya perbuatan hukum yang melanggar hukum (AD/ART HMI).  Asumsinya adalah adanya pengaduan pihak lain "korban" yang mengadu dalam persidangan MPK HMI yang merasa dirugikan pada kasus "amoral" dimaksud. Sehingga bagi kami, Sadam sendirilah yang telah memakzulkan dirinya.  Bukan MPK. Sebab MPK hanya memutuskan perkara atas perbuatan hukum yang merugikan pihak lain serta mencemarkan nama baik institusi. Mengacu pada peristiwa hukum, MPK setelah empat kali bersidang,  mengeluarkan Surat Keputusan nomor : 08/KPTS/A/03/1440 H memperhatikan pasal 3, 4, 5 Anggaran Dasar HMI serta pasal 6, 20, 41, 42, dan 43 Anggaran Rumah Tangga HMI, memberhentikan Sadal Al Jihad dari jabatannya selaku ketua umum karena perbuatan melawan hukum. 

Bagi kami,  apa yang telah diputuskan oleh MPK adalah final dan mengikat.  Sebagaimana diatur dalam AD/ART. Olehnya itu,  kami berharap seluruh kader dapat berfikir objektif dan rasional.  Sebab Kita semua tentu tak ingin organisasi ini larut dalam dinamika internal yang berkepanjangan, dimana kader-kadernya luput dari ide dan gagasan negara bangsa di tengah ancaman demokrasi leberal yang terus menyandera bangsa ini. 

Belum lagi kemajemukan kader yang syarat dengan kepentingan Clantism juga harus sadar bahwa kekuatan kader HMI adalah kekuatan moral keumatan dan kebangsaan, bukan kekuatan politik. Konsistensi gerakan moral harus terhindar dari gerakan politik, sebab jika HMI diseret dalam pusaran politik, maka kita akan kehilangan objektivitas dan orisinalitasnya, bukan hanya itu,  bahkan HMI juga akan kehilangan ruh perjuangannya karena telah menjadi Organisasi sempalan, dan akibatnya himpunan ini akan kehilangan dukungan moral Publik.(ier)


Reporter: Irfansyah

BERITA TERKAIT