Home / Olahraga

Legalitas Henny Sutan Muda sebagai Ketua Forki Kota Ternate Dipertanyakan

24 September 2022
Ketua Umum Pengprov Forki Malut, M. Sahid Hanafi

TERNATE, OT - Pengurus Provinsi (Pengprov) Karate-do Indonesia (Forki) Maluku Utara mempertanyakan keabsahan Musyawarah Cabang (Muscab) yang digelar pada 19 Agustus 2022 yang menetapkan Henny Sultan Muda terpilih sebagai ketua.

Informasi yang dihimpun indotimur.com menyebutkan, Muscab Fotki Kota Ternate yang dilaksanakan di ruang rapat KONI Kota Ternate belum lama ini, dinyatakan tidak sah oleh Pengprov Forki Malut.

Ketua Umum Forki Malut, M. Said Hanafi mengatakan, Muscab yang dilakukan pengurus karateker itu melanggar aturan organisasi.

"Sejauh ini belum ada surat mandat pengurus karateker, jadi sesuai dengan ADR Forki dan Peraturan Organisasi (PO)," ucap Ketum Forki Malut M Sahid Hanafi kepada sejumlah wartawan, termasuk indotimur.com baru-baru ini.

Menurutnya, kebijakan dan keputusan organisasi, merujuk pada AD/ART dan PO dimana kabupaten/kota yang belum terbentuk maka wajib pengurus provinsi harus mengeluarkan surat mandat atau karateker kepada minimal tiga orang baik itu kepada pengurus dalam hal ini ketua, sekertaris dan bendahara.

"Tetapi kalau untuk kebutuhan prganisasi, maka lebih dari itu juga boleh," kata Sahid.

"Nah itu aturannya, Pengprov Forki mengeluarkan pengurus karateker atau mandat kepada siapapun tidak harus orang karate, orang umum juga bisa dan itu tidak masalah, yang penting dia punya kepedulian, punya perhatian untuk membangun prestasi olahraga karate khususnya di kota atau kabupaten setempat," tuturnya.

Terkait dalam pelaksanaannya di kota Ternate kemarin, sambung Sahid, pengurus yang mengatasnamakan karateker atau mandat mereka menyampaikan surat yang sifatnya pemberitahuan Pengprov Forki ke sekertariat yang mana suratnya disampaikan sore hari malamnya mereka melaksanakan musyawarah bertempat di kantor Koni Ternate.

"Nah dalam pelaksanaan ini tentunya kita Pengprov Forki mempertanyakan legalitas atau legal standing dari pengurus yang mengatasnamakan karteker itu," timpalnya.

Sahid juga mempertanyakan SK karateker yang dikalim terbit dari Pengprov, "itu dari siapa?kemudian mereka (sekertaris karakter) juga membuat surat itu stempel itu standar Forki kemudian tanda tangan sekertaris karakter juga atas nama siapa tidak jelas," ungkapnya.

"Jadi intinya adalah legal standing pengurus yang mengatasnamakan karteker untuk melaksanakan musyawarah cabang kota Ternate itu tidak sah dan tidak memiliki legal standing," tegas Sahid menutup.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT