Home / Nusantara

Zakat Fitrah di Halmahera Selatan Ditetapkan Rp 35 Ribu

08 April 2021
Jauhari Tawari

HALSEL, OT - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menetapkan zakat fitrah tahun 1442 H/2021 M sebesar Rp 35 ribu atau setara 2 kg beras dengan harga Rp 14 ribu per kg.

Penetapan ini berdasarkan hasil rapat bersama Pemerintah Kabupaten Halsel melalui Dinas Perindag dengan MUI, Muhammadiyah, NU, KUA se-Halsel serta remaja masjid.

Kepala Tata Usaha (KTU) Kemenag Halsel, Jauhari S Tawari saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/4/2021), menyatakan, setelah menggelar rapat bersama pihak terkait, maka disepakati penetapan zakat fitrah pada Idul Fitri tahun ini senilai Rp 35 ribu atau setara 2 kg beras dengan harga Rp 14 ribu per kg.

"Dengan adanya penetapan Rp 35 ribu, maka sudah tiga tahun, kita masih tetap Rp 35 ribu, belum ada kenaikan, setara 2 kg beras dengan harga Rp 14 ribu per kg," ujar Jauhari.

Menurutnya, untuk pendistribusian tidak bersifat konsumtif akan tetapi harus bersifat produktif pemberdayaan mustahiq.

Sementara terkait penetapan awal Ramadhan, Jauhari menyatakan, sesuai hasil rapat bersama maka telah ditetapkan, awal Ramadhan jatuh pada tanggal 13 April 2021.

"Tanggal 12 malam kita sahur, sementara 1 Syawal kita masih menunggu keputusan Kemenag," tutupnya.(iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT