Home / Nusantara

Tahun 2021, Jasa Raharja Ternate Bayar Santunan Korban Kecelakaan Capai Rp 5,5 Miliar

21 Januari 2022
Nurul Subekti (foto_indotimur)

TERNATE,OT - Kantor PT Jasa Raharja perwakilan Maluku Utara (Malut), melakukan pembayaran santunan terhadap korban kecelakaan laut maupun darat di sepanjang tahun 2021 mencapai Rp. 5,538,922,590.

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Malut, Nurul Subekti mengatakan, berdasarkan data yang diperoleh sejak Januari hingga Desember 2021, untuk kasus kecelakaan di Malut mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Kata dia, untuk pembayaran di tahun 2021 ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan pembayaran santunan di tahun 2020, yang hanya sebesar Rp. 4,359,227,079.

Subekti menjelaskan, dari data pembayaran santunan untuk tahun 2021, yaitu santunan korban Meningal Dunia (MD) sebanyak Rp 4,650,000,000 disusul pembayaran santunan untuk korban luka-luka Rp. 803,503,206 dan korban cacat tetap Rp.25.000.000.

Sedangkan pembayaran santunan untuk biaya penguburan sebanyak Rp 4.000.000, pembayaran santunan biaya ambulance Rp.3,302,625. Dan pembayaran santunan untuk korban P3K Rp.53,116,759, maka total pembayaran santunan tahun 2021 mencapai Rp 5,538,922,590.

Menurutnya, pembayaran santunan ini pihaknya memberikan secara langsung kepada ahli waris bagi korban meninggal dunia melalui rekening sebesar Rp 50 juta. Sedangkan untuk korban luka-luka dibayar langsung di Rumah Sakit (RS) tempat korban dirawat dan lainnya dibayar setelah petugas memproses datanya dan langsung dibayarkan.

"Kita akan proses datanya yang kita terima dari instansi yang menangani korban kecelakaan, setelah diproses langsung kita berikan santunan kepada mereka yang menjadi korban," pungkasnya.

(ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT