Home / Nusantara

Sepanjang 2021, 85 WBP Rutan Ternate Terima Asimilasi

23 November 2021
Sujatmiko saat diwawancarai (foto_sam)

TERNATE, OT - Sepanjang tahun 2021, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate, Maluku Utara, memberikan asimilasi terhadap 85 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau marapidana.

Asimilasi yang diberikan kepada 85 napi merupakan asimilasi covid-19 yang diberikan sejak Januari hingga 23 November 2021.

Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Ternate Sujatmiko mengatakan, sebagian Napi di Rutan tidak bebas murni, tetapi dengan asimilasi rumah terlebih dahulu.

“95 persen lebih bebas itu menjalani asimilasi rumah dulu, bisa juga cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat,” ungkap Sujatmiko, Selasa (23/11/2021).

Kata dia, dari 85 Napi yang diberikan asimilasi ini, 25 orang napi masih berstatus menjalani asimilasi di rumah.

Sujatmiko membeberkan, napi yang mendapat asimilasi mulai dari oknum anggota polisi, pegawai di lingkup Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Anggota Polri lebih dari 4 orang, pegawai Kemenkumham 2 orang, dan kalau PNS ada dua orang yang juga namanya ikut tercatat mendapat asimilasi," katanya.

Sujatmiko mengaku, napi yang mendapat asimilasi juga pada perkara yang berbeda-beda. “Semua sama statusnya, walaupun pegawai Kemenkumham, Polisi, PNS, mantan anggota TNI-Polri, pengusaha ketika berada di Rutan, tidak ada perbedaannya, statusnya sama narapidana,” pungkasnya.

 (ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT