Home / Nusantara

Sambangi Kemenkumham RI, Kadiv Administrasi Kanwil Malut Sampaikan Program Ini

04 Mei 2021
Suasana pertemuan di ruangan Kepala Biro Perencanaan Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI

JAKARTA, OT - Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara, Raymond JH Takasenseran menyambangi kantor Kemenkumham RI untuk menyampaikan sejumlah program yang akan dilaksanakan oleh Kadiv Administrasi Kemenkumham Malut.

Dalam kunjungan itu, Kadiv administrasi Kanwil Malut didampingi kepala bagian program dan anggaran Kanwil Malut, Burhani Hadad, fungsional umum, Jufri Hamid dan Guntur Satria yang diterima langsung oleh Kepala Biro Perencanaan Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, Irwan Kurniawan, dan Kepala Bagian Program, Rahmi Widhiyanti,  diruang kerjanya lantai 6 gedung sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI kuningan Jakarta Selatan.

Kadiv Administrasi Kanwil Malut, Raymond JH Takasenseran dalam rilisnya menyampaikan, kunjungan kerja ke kantor Kemenkumham RI, bertujuan untuk membahas tugas dan fungsi admistrasi di kantor Kanwil Malut dalam pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran.

Selain itu juga, membahas kondisi dan letak gedung Kantor Wilayah Maluku Utara yang butuh perhatian serta menyampaikan Laporan Target Kinerja (TARJA) triwulan ke-I atau B03 tahun 2021 serta pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

"Kita sampaikan beberapa program di bidang administrasi serta beberapa program lainnya untuk menuju WBK dan WBBM," tulis Raymond dalam keterangannya yang diterima indotimur.com, Selasa (4/5/2021).

Raymond juga mengaku, dalam kesempatan tersebut kepala biro perencanaan sekretaris jenderal Kemenkumham RI juga menyambut baik dalam paparan program yang disampaikan.

Dimana dalam penyampaian untuk tetap penyerapan anggaran agar memperhatikan perjanjian kinerja, target kinerja, serta action plan secara tepat waktu dan tepat sasaran.

Sedangkan untuk rencana pembangunan gedung yang saat ini dibintangi atau diblokir masih dalam proses ijin prinsip Presiden.

Dalam rencana pembangunan gedung agar memperhatikan juga peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2006 tentang pengelolaan BMN sebagimana diubah dengan peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2008.

"Dalam koordinasi ini banyak informasi yang kami dapatkan mengenai pelaksanaan anggaran tahun 2021 dengan regulasi yang baru, serta langkah-langkah dalam penyusunan anggaran di tahun 2022," tutupnya.

 (ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT