TERNATE, OT - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku Utara, memberikan kado Natal tahun 2021 kepada 119 Narapidana yang beragama Kristen, berupa pengurangan masa tahanan (Remisi) khusus.
"Tahun ini ada 119 Napi yang diusulkan dapat Remisi Khusus (RK) Natal 2021," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku Utara, Teguh Wibowo, Selasa (21/12/2021).
Kata Teguh, dari jumlah ini diusulkan langsung ke pusat dan langsung diterima oleh Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.
“Dari total yang sudah disetujui oleh Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, dimana remisi kategori RK I sebanyak 118 orang dan RK II sebanyakk 1 orang maka total 119 Napi,” ucapnya.
Dari jumlah itu, lanjut Teguh, 1 Napi langsung bebas karena sebelumnya telah menjalani kurungan badan di Lapas Kelas IIB Tobelo kasus perjudian dengan hukuman 9 bulan penjara.
Adapu rinciannya, Lapas Kelas IIA Ternate sebanyak 14 orang, Lapas Kelas IIB Jailolo 28 orang, Lapas Kelas IIB Sanana 3 orang, Lapas Kelas IIB Tobelo 45 orang, Lapas Kelas IIB Labuha 8 orang, LPKA Kelas I Ternate 4 orang, Rutan Kelas IIB Soasio 13 orang, Rutan Kelas II B Ternate 1 orang, Rutan Kelas II B Weda 3 orang sedangkan Lapas Perempuan Kelas II Ternate tahun tidak ada ulasan Napi yang mendapatkan RK Natal.
"Dari jumlah ini mereka masing-masing mendapat RK berbeda-beda, ada yang mendapatkan RK-15 hari, RK-1 bulan, RK-1 bulan 15 hari dan RK-2 bulan," tutup Teguh.(ian)







