TERNATE, OT - Menindak lanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor : 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penangulangan Corona Virus Disease 2019, pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Pos Pelabuhan Dufa-Dufa Ternate akan menerapkan pembatasan mobilitas penumpang kapal pada pelabuhan Dufa Dufa Ternate.
Danpos Pelabuhan Dufa-Dufa, M.Nur Naipon mengaku, pihaknya telah menerima perintah untuk memperketat pengawasan saat libur Nataru.
Hal ini sesuai Imendagri nomor : 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penangulangan Corona Virus Disease 2019, pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yang memgatur tentang pemberlakuan PPKM level 3 pada seluruh.wilayah Indonesia termasuk Kota Ternate di Maluku Utara.
Kata dia, untuk menindaklanjuti Imendagri tersebut, petugas akan memperketat pengawasan terhadap mobilitas penumpang kapal di pwlabuhan Dufa Dufa, "mengurangi kapasitas penumpang dari 50 penumpang akan dibatasi menjadi 40 penumpang saja, sesuai regulasi yang dikeluarkan pemerintah," kata M Nur.
Dia menambahkan, kebijakan ini telah diintruksikan oleh Kepala KSOP Ternate untuk diterapkan pada saat Nataru, "aturan ini juga sudah berlangsung dari tahun sebelumnya namun pada tahun ini dengan adanya pemberlakuan PPKM sehingga mobilitas penumpang kembali dikurangi atau.dibatasi," terangnya.
Dia memastikan, kebijakan ini akan ditindak lanjuti oleh petugas di lapangan dengan memperketat pengawasan di.pelabuhan, "petugas secara intens akan melakukan pengawasan terhadap calon penumpang dari pelabuhan Dufa-Dufa Ternate menuju pelabuhan Jailolo dan sebagainya," tukas M Nur seraya meminta pihak kapal atau speedboat untuk mendukung kebijakan pemerintah sebagai upaya mengendalikan penyebaran covid-19 di Maluku Utara khususnya di Kota Ternate.
(ian)







